Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 3 Juli 2024 21:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) buka suara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus kasus pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap dirinya. CAT berharap putusan DKPP yang memecat Hasyim dapat menjadi inspirasi bagi korban-korban lain kasus serupa untuk bersikap berani.
"Saya ingin memberikan inspirasi bagi semua korban, terutama perempuan, untuk berani untuk memperjuangkan keadilan," kata CAT di hadapan awak media usai menghadiri sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam surat pernyataan yang diterima Tempo, CAT menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan pendampingan yang lengkap dari berbagai pihak selama kasusnya berlangsung, di antaranya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
"Jika kita yakin dengan apa yang kita lakukan dalam memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mendukung kita," kata CAT.
CAT pun berharap agar para penyintas pelecehan seksual tak merasa sendirian menghadapi para pelaku, termasuk apabila pelaku merupakan pejabat publik. "Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," ujarnya.
CAT turut mengungkap bahwa pengaduan kasus ini dilakukan karena kesadaran sebagai warga negara yang baik. Dia menyebut meskipun telah lama tinggal dan bekerja di luar negeri, dia menginginkan penegakan hukum Indonesia menuju arah yang lebih baik.
Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa CAT sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung. Awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata dia di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Pilihan Editor: DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang Dipecat DKPP