Ketika Hadi Tjahjanto Bicara Bahaya Judi Online di Depan Prajurit TNI AU
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Minggu, 30 Juni 2024 12:24 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/20/id_1311683/1311683_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengingatkan akan bahaya judi online dan pinjaman online di hadapan prajurit TNI Angkatan Udara saat Reuni Walet 2024 di Skadron Udara 4 Wing 2 Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur. Acara reuni berlangsung pada Sabtu, 29 Juni 2024.
“Pemain judol (judi online) dari Skadron 4 alhamdulilah tidak ada. Jangan main, berbahaya. Sudah pinjam online, kalah judol. Akhirnya, bunuh diri nanti,” kata Ketua Satgas Judi Online itu kepada para prajurit sebagaimana dikutip dari siaran resmi Kemenkopolhukam yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dia menyebutkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan tidak ada prajurit TNI AU di Skadron 4 yang bermain judi online. Hadi mengatakan kepatuhan itu harus dipertahankan. “Jangan sampai Skadron (Udara) 4 bermain (judi online),” kata dia.
Dalam acara yang sama, mantan Panglima TNI ini juga berpesan kepada para perwira TNI AU, terutama penerbang-penerbang dari Skadron Udara 4, terus meningkatkan kemampuan diri di tengah kemajuan teknologi digital.
“Sekarang semua berbicara menggunakan sistem. Dimensi digital sudah menguasai dunia. Jadi jangan pernah berhenti untuk menuntut ilmu,” kata Hadi.
Hadi merintis karier militernya di Skadron Udara 4 sebagai penerbang pesawat angkut ringan. Di Skadron Udara 4, saat masih perwira muda berpangkat letnan dua, dia menerbangkan pesawat Cassa untuk berbagai operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Latihan Skadron Udara 4.
Cegah Judi Online, Satgas Libatkan TNI, Polri, dan PPATK
Sebelumnya, Hadi mengatakan jaringan judi online di Indonesia berkaitan dengan praktik jual beli rekening yang kerap menyasar masyarakat di pedesaan. Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Judi Online melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi dalam jumpa pers pada Rabu, 19 Juni 2024.
<!--more-->
PPATK sejauh ini telah mendata 4.000–5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk penanganan lebih lanjut. Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Selanjutnya, kata Hadi, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening tersebut.
"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," ujar Hadi.
Pilihan editor: Di Tengah Peluang Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, PDIP Tegaskan Utamakan Kader Sendiri