Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Sabtu, 29 Juni 2024 11:37 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/20/id_1312003/1312003_720.jpg)
“Kami dari pimpinan wilayah mengimbau seluruh warga perserikan untuk memilih Pak Irman yang direkomendasi oleh Muhammadiyah,” kata dia.
Yosmeri mengatakan rekomendasi ini sudah disosialisasikan ke seluruh tingkatan organisasi, mulai dari wilayah, daerah, cabang, hingga ranting Muhammadiyah. “Tidak hanya Muhammadiyah tapi juga Aisyiah,” ujarnya.
Dia menjelaskan sebenarnya rekomendasi ini sudah akan diberikan pada saat Pileg DPD RI lalu. Hanya, kata dia, pada saat itu Irman Gusman tidak menjadi peserta pemilu karena namanya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT), sehingga rekomendasi tidak bisa diberikan.
“Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memulihkan hak Pak Irman sebagai calon, maka rekomendasi kita berikan. Jadi ini kan sebenarnya memberikan rekomendasi yang tertunda,” katanya menegaskan.
Irman Gusman Umumkan Statusnya Sebagai Eks Narapidana
Adapun Irman Gusman, yang merupakan eks narapidana kasus korupsi, memgumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar pada Jumat, 21 Juni 2024. Ini adalah syarat yang harus dia penuhi untuk mencalonkan diri dalam PSU DPD Sumbar.
Pengumuman di media cetak itu salah satu bunyinya adalah, "Dengan jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat Sumatra Barat, termasuk pada pemilih dalam PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa saya memang pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PK nomor 97/Pid.Sus/2029.”
Jika dilihat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang disebut Irman Gusman, dia dijatuhi hukuman pidana karena secara sah melakukan korupsi. Dalam putusan PK itu juga Irman Gusman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dicabut dari hak dipilih dalam jabatan publik.
Juru bicara Irman Gusman, Izwaryani sebelumnya menjelaskan, dokumen yang akan diserahkan ke KPU adalah dokumen pengumuman berkas mantan terpidana yang sudah terbit di media cetak. "Kami akan antarkan besok pagi ke KPU Sumbar file yang sudah terbit itu," kata dia pada Kamis, 20 Juni 2024.