Ramai Rombongan Jokowi Setop Ambulans, Begini Aturan Pengguna Jalan Prioritas

Reporter

Andika Dwi

Kamis, 27 Juni 2024 17:16 WIB

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar video di X (Twitter) yang menunjukkan ambulans berhenti lantaran menunggu rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi melewati jalanan di depan RSUD Dr. Murjani Sampit, Kalimantan Tengah. Tampak pula di dalam video itu seorang pasien yang terbaring dan didampingi keluarganya.

“Bismillah, nasib di negeri Konoha, astaghfirullah. Pasien dibawa ambulans, disuruh matikan sirenenya dan minggir dulu demi rombongan @jokowi lewat. Kalau pasien itu meninggal dunia, gimana dong,” cuit akun @NinzExe07, seperti dikutip dari Antara, pada Kamis, 27 Juni 2024.

Lantas, apakah kejadian itu melanggar peraturan?

Aturan pengguna jalan yang mendapat hak utama


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, terdapat beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Hak utama yang dimaksud adalah didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Advertising
Advertising

- Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.

- Ambulans yang mengangkut pasien atau orang sakit.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia (RI).

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

- Iring-iringan pengantar jenazah.

- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” tulis Pasal 135 ayat (1).

Merujuk aturan itu, seharusnya ambulans diprioritaskan dibandingkan kendaraan pimpinan lembaga negara.

Kemudian, Pasal 287 ayat (4) dalam beleid yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor dengan alat peringatan bunyi dan sinar sebagaimana diatur Pasal 134, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Istana Mohon Maaf


Terkait terhambatnya jalan ambulans saat kunjungan Jokowi di Sampit, Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Muhammad Yusuf Permana memohon maaf. “Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut serta akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” kata Yusuf melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Dia menegaskan bahwa ambulans harus diprioritaskan akses jalannya daripada rangkaian kendaraan kepresidenan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). SOP itu, menurur dia, selalu disampaikan terlebih dahulu oleh Tim Istana kepada regu pengamanan wilayah supaya dapat diimplementasikan dengan baik selama presiden berkegiatan di berbagai daerah di Indonesia.

“Sering kali di jalan, rangkaian kendaraan kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai dengan SOP kami,” ucap Yusuf.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Tanggapi Video Viral Ambulans Disetop Saat Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

Berita terkait

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Cek Harga Tanah di Sekitarnya

2 jam lalu

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Cek Harga Tanah di Sekitarnya

Rumah pensiun Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, mulai dibangun, ditandai dengan peletakan batu pertama

Baca Selengkapnya

Menko PMK Muhadjir Usulkan Pembentukan Satgas Tanggani Dugaan Kecurangan PPDB 2024

3 jam lalu

Menko PMK Muhadjir Usulkan Pembentukan Satgas Tanggani Dugaan Kecurangan PPDB 2024

Menko PMK Muhadjir Effendi mengusulkan pembuatan satuan tugas (Satgas) untuk tanggani dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Polwan Penerjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Sempat Tegang Tampil di Depan Jokowi

3 jam lalu

Cerita Polwan Penerjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Sempat Tegang Tampil di Depan Jokowi

Kelima penerjun payung tim wanita TNI dan Polwan sukses mendarat pada upacara HUT Bhayangkara ke-78.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

7 jam lalu

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

Jokowi berpesan kepada Polri menjaga demokrasi agar pilkada dapat berlangsung aman jujur dan adil

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Gerindra Prediksi Pilgub Jakarta 2024 akan Penuh Kejutan

10 jam lalu

Habiburokhman Gerindra Prediksi Pilgub Jakarta 2024 akan Penuh Kejutan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024 akan dipenuhi kejutan.

Baca Selengkapnya

Atraksi Terjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Libatkan 15 Personel TNI-Polri

10 jam lalu

Atraksi Terjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Libatkan 15 Personel TNI-Polri

Personel gabungan TNI-Polri sukses menampilkan atraksi terjun payung pada penutupan upacara HUT Bhayangkara ke-78.

Baca Selengkapnya

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Peletakan Batu Pertama Berlangsung Tertutup

10 jam lalu

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Peletakan Batu Pertama Berlangsung Tertutup

Rumah pensiun Jokowi memiliki luas sekitar 1.200 meter persegi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Janjikan Insentif Buat ASN yang Pindah ke IKN

12 jam lalu

Pemerintah Janjikan Insentif Buat ASN yang Pindah ke IKN

Sebanyak 1.740 ASN akan pindah ke IKN pada September mendatang. Pemerintah menjanjikan hingga November nanti akan ada 47 tower hunian yang selesai.

Baca Selengkapnya

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

12 jam lalu

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

Bagaimana lika-liku politik PDIP jelang Pilkada 2024, disebut akan gaet Gerindra sebagai duet politik

Baca Selengkapnya

Pasca Operasi, Prabowo Langsung Dampingi Jokowi di HUT ke-78 Bhayangkara

12 jam lalu

Pasca Operasi, Prabowo Langsung Dampingi Jokowi di HUT ke-78 Bhayangkara

Prabowo kembali beraktivitas usai satu pekan yang lalu sukses menjalankan operasi cedera kaki.

Baca Selengkapnya