Alasan Pemerintah Ogah Bayar Tebusan sebesar Rp 131 Miliar kepada Peretas PDNS
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 27 Juni 2024 09:21 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2023/03/24/id_1191629/1191629_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak mau membayar permintaan pelaku peretasan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2 di Surabaya, Jawa timur, untuk menebus kembali data yang dibobol sebesar Rp 131 miliar.
"Pemerintah enggak mau, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar itu," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo Usman Kansong, Rabu, 26 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Usman mengatakan, alasan pemerintah menolak memenuhi tuntutan peretas karena data PDNS yang dibobol itu sudah tidak bisa diutak-atik baik oleh si peretas maupun oleh Kominfo.
"Karena sudah diamankan data itu. Sudah kami tutup, kan," ucapnya.
Ia mengungkapkan, Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, serta Telkom Sigma selaku vendor telah mengisolasi data-data dari PDNS 2 di Surabaya. Karena itu, ia mengklaim bahwa data di pusat data itu tidak bisa diambil oleh pelaku peretasan, meski servernya berhasil dilumpuhkan.
"Emang kami bayar juga dijamin enggak diambil datanya? Enggak kan. Yang penting sudah kami isolasi," kata Usman.
Ia juga menyebut, pasca pemerintah mengeluarkan pernyataan publik tidak bakal memenuhi tuntutan dari peretas, tidak ada ancaman lanjutan yang datang dari pelaku peretasan.
Alih-alih membayar tuntutan pelaku peretasan, Usman mengatakan, prioritas pemerintah saat ini ialah memulihkan tenant-tenant yang memiliki back up data. Menurut Usman, baru ada 44 tenant layanan pemerintah yang memiliki cadangan data.
"Kami prioritaskan pemulihan pelayanan publik, kami utamakan tenant yang punya back up data," ujarnya.
<!--more-->
5 tenant layanan pemerintah sudah pulih
Usman menyebut, lima tenant layanan pemerintah sudah pulih imbas serangan Ransomware di PDNS 2. Tenant layanan pemerintah yang sudah pulih dari serangan Ransomware di antaranya layanan imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, layanan sikap LKPP, layanan perizinan event Kota Kediri milik Kemenkomarves, ASN Digital, dan layanan Si Halal Kemenag.
Ia menargetkan, hingga akhir Juni 2024 sebanyak 18 tenant bisa dipulihkan dari serangan Ransomware di PDNS 2, Surabaya itu. Ia mengungkapkan, upaya pemulihan sistem layanan pemerintah ini perlu dilakukan secara cepat agar pelayanan dan akses publik tidak terganggu lama.
<!--more-->
Sebelumnya, PDNS yang dikelola Kemenkominfo sebelumnya mengalami gangguan akibat serangan siber sejak Kamis, 20 Juni 2024.
Peretasan terhadap PDN sementara itu sempat mengakibatkan layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak berfungsi.
Selain itu, Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah mengalami gangguan, sehingga pemerintah daerah memperpanjang waktu pendaftaran.
Virus yang menyerang PDN sementara ini berupa serangan Ransomware LockBit 3.0. Varian itu disebut mirip dengan yang menyerang data pelanggan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei tahun lalu.
Ransomware merupakan istilah yang mencakup jenis-jenis malware tertentu yang menyerang sistem data. Pelaku biasanya meminta sejumlah uang tebusan dan mengancam membobol atau menghapus data di web yang diretasnya.
Pilihan Editor: Data di PDNS Tak Bisa Dipulihkan karena Ransomware, Pemerintah Ogah Tebus Permintaan Peretas