Alasan Neneng Adukan Jokowi ke Mahkamah Rakyat: Pengadilan Sekarang Kejam, Tak Ada Penyelesaian
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Devy Ernis
Selasa, 25 Juni 2024 14:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Selasa, 25 Juni 2024. Neneng, seorang warga Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor, Jawa Barat, ikut hadir dalam sidang tersebut sebagai penggugat mewakili desanya.
Neneng mengajukan gugatan kepada Jokowi terkait konflik agraria yang dialami desanya. Selain Neneng, ada tujuh orang penggugat lain dengan gugatan berbeda-beda yang mengikuti sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa.
Diketahui, Desa Sukamulya tempat Neneng berasal sudah bertahun mengalami konflik pertanahan dengan TNI AU. Lanud Atang Sanjaya milik TNI AU disebut mengklaim tanah seluas 1.000 hektare di Desa Sukamulya pada 2007 dan didaftarkan menjadi barang milik negara di Kementerian Keuangan pada 2009.
Namun, Neneng menyatakan warga desanya merasa enggan untuk membawa perkara konflik agraria tersebut ke pengadilan negara. “Karena kasus kami kasus berat. Sekarang kan pengadilan itu beda ya, bisa dibeli gitu,” kata Neneng di sela-sela Pengadilan Rakyat yang berlangsung di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat.
Neneng berujar warga Desa Sukamulya melihat banyak kasus-kasus sengketa pertanahan lain yang tidak dapat diselesaikan dengan adil. Pengalaman itu membuat mereka ragu untuk mengadukan kasus mereka ke negara. “Begitu kejamnya pengadilan itu, seakan-akan setiap kasus itu tidak ada penyelesaian,” ujar Neneng.
Neneng menyatakan warga desanya tidak memiliki banyak modal untuk menjalani proses persidangan, baik modal ekonomi maupun politik. “Nah takutnya kekurangannya kami bisa apa ya, bisa mencelakakan kawan-kawan kami semua. Ada kekhawatiran,” ujar Neneng.
Neneng mengklaim warga Desa Sukamulya sudah beberapa kali mengalami kekerasan dan intimidasi dari aparat negara. Pengalaman tersebut juga kemudian memunculkan kekhawatiran jika mereka membawa kasus desa mereka ke pengadilan resmi.
Maka dari itu, Neneng berujar dirinya memilih untuk mengadukan masalah mereka ke Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Meski bukan pengadilan resmi, Neneng berharap Pengadilan Rakyat bisa menghasilkan putusan yang lebih adil.
Pengadilan Rakyat yang lebih adil, kata dia, bisa menjadi lecutan bagi pemerintah untuk lebih memihak kepada rakyat kecil. “Sebenarnya kami ingin lebih menguatkan lagi, supaya pemerintah ini tahu gitu ya,” kata Neneng.
Diketahui, People’s Tribunal atau Mahkamah Rakyat adalah mekanisme peradilan alternatif yang dikenal dalam sistem demokrasi untuk menyelesaikan masalah hukum. Mahkamah Rakyat merupakan gerakan yang muncul karena ketidakpercayaan masyarakat sipil terhadap kebijakan dan penegakan hukum yang diselenggarakan oleh negara.
Pilihan Editor: Ketahuan Curang, 199 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar 2024