Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Senin, 24 Juni 2024 17:30 WIB

Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis, 20 Juni 2024. Jemaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H atau 2024, Abdul Wachid, mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 dalam pembagian kuota haji.

Dia menegaskan mulanya kuota haji Indonesia pada 2024 dari Arab Saudi adalah 221 ribu. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang didapatkan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan pertemuan bilateral bersama Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Sehingga, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241 ribu ribu orang.

“Raker Komisi VIII dengan Menag tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241 ribu jemaah, yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad, 23 Juni 2024.

Dia mengatakan pembagian kuota haji tersebut mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal itu menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.

Dengan demikian, kata dia, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen atau 221.720 dan kuota haji khusus delapan persen atau 19.280 orang, sebagaimana kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menag pada 27 November 2023.

Advertising
Advertising

Komposisi Pembagian Kuota Haji 2024

Namun Wachid menuturkan, pada raker Komisi VIII DPR dengan Menag pada 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapatkan dari pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi pada Oktober 2023 tersebut.

Wachid menjelaskan, dalam rapat itu, alokasi kuota haji berjumlah 221 ribu, yang dibagi menjadi 92 persen atau 213.320 untuk haji reguler dan delapan persen sisanya atau 27.680 untuk haji khusus. Kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu juga dibagi dua, yakni 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Adapun, berdasarkan kesimpulan rapat bersama Kemenag itu, usulan perubahan komposisi haji dari Kemenag tersebut hanya akan dibahas lebih lanjut. Artinya, kata Wachid, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag pada November 2023, bukan Maret 2024.

<!--more-->

Dia mengatakan pembagian tersebut menyalahi kesepakatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dengan Menag pada 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024. Keppres itu menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam raker.

Wachid yang tergabung dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menekankan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan delapan persen menjadi sangat penting karena antrean jemaah calon haji reguler jauh lebih tinggi dibanding haji khusus.

Karena itu, dia meminta Menag mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan delapan persen serta tidak seenaknya menggantinya dengan komposisi 50-50 persen.

“Antrean jemaah haji reguler itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujarnya.

Karena itu, Wachid menegaskan mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang akan menyingkap berbagai dugaan penyimpangan yang telah merugikan para jemaah haji. Dia ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan juga sistematis karena melibatkan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

Pembelaan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," ujar Yaqut di Madinah, Arab Saudi, Sabtu, 22 Juni 2024. "Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya.”

<!--more-->

Yaqut mengatakan puncak penyelenggaraan ibadah haji tahun ini baru saja selesai. Proses Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) berjalan lancar. Peristiwa kepadatan di Muzdalifah pada 2023 bisa diantisipasi dengan baik sehingga jamaah haji bahkan sudah diberangkatkan dari Muzdalifah ke Mina pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi (WAS).

"Alhamdulillah puncak haji berjalan dengan lancar mulai dari prosesi di Arafah, Muzdalifah, hingga Mina, semua berjalan baik dan lancar," ujarnya.

Yaqut menuturkan hal ini tidak lepas dari penerapan kebijakan Smartcard Nusuk dan adanya skema (murur) pada proses pendorongan jemaah haji dari Arafah ke Mina.

Murur adalah skema pergerakan jemaah haji dari Arafah, melintas di Muzdalifah (tanpa turun dari bus) dan langsung menuju Mina. Skema ini diterapkan untuk jemaah lansia, risiko tinggi, dan disabilitas.

"Saya kira salah satu kunci sukses dan lancarnya perjalanan jemaah haji kita ada pada dua hal ini, Nusuk dan murur," kata Menag.

Pada musim haji 2025, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221 ribu orang. Kepastian kuota haji tahun depan diperoleh Yaqut setelah menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H.

Pilihan editor: Alasan Pengamat Sebut Parpol KIM Paling Diuntungkan Jika Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta

Berita terkait

Jemaah Safari Wukuf Tahun Ini Menurun Dibanding Pelaksanaan Haji Tahun Lalu

9 jam lalu

Jemaah Safari Wukuf Tahun Ini Menurun Dibanding Pelaksanaan Haji Tahun Lalu

PPIH kembali mengingatkan jemaah haji untuk tidak memasukkan air Zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper.

Baca Selengkapnya

Jemaah Haji Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi Bakal Dibongkar

13 jam lalu

Jemaah Haji Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi Bakal Dibongkar

Apa saja barang yang dilarang dibawa jemaah haji?

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Akan Dalami Isu Pengalihan Kuota Tambahan untuk Haji Khusus

1 hari lalu

Ma'ruf Amin Akan Dalami Isu Pengalihan Kuota Tambahan untuk Haji Khusus

Tim Pengawas Haji DPR RI sebelumnya menyoroti adanya pengalihan atau alokasi sebanyak 10 ribu kuota tambahan haji ke haji khusus.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

1 hari lalu

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

DPR memberikan kritik terhadap insiden serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Selengkapnya

32 Kloter Pemulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Kemenag Minta Garuda Perbaiki Layanan

1 hari lalu

32 Kloter Pemulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Kemenag Minta Garuda Perbaiki Layanan

Pemulangan jemaah haji telah dilakukan sejak 22 Juni lalu.

Baca Selengkapnya

Ragam Tradisi Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Ada Mappatoppo Talili di Makassar dan Asajere di Madura

1 hari lalu

Ragam Tradisi Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Ada Mappatoppo Talili di Makassar dan Asajere di Madura

Masyarkat di Indonesia, punya beberapa tradisi yang dilakukan untuk menyambut jemaah haji pulang kembali ke kampung halamannya.

Baca Selengkapnya

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

PAN meminta PPATK memberikan daftar nama Anggota DPR dan DPRD yang terkait judi online kepada seluruh fraksi.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

2 hari lalu

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

Komisi I DPR berpendapat keamanan siber adalah isu strategis yang berdampak luas terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara.

Baca Selengkapnya

Uni Emirat Arab Imbau Khatib Batasi Waktu Khutbah Jumat Selama Musim Panas

2 hari lalu

Uni Emirat Arab Imbau Khatib Batasi Waktu Khutbah Jumat Selama Musim Panas

Pemerintah UEA memberi arahan agar membatasi khutbah Jumat supaya tidak melebihi 10 menit karena suhu musim panas yang terik.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

2 hari lalu

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

PAN menyatakan tidak sepakat atas pembentukan pansus haji yang diusulkan Tim Pengawas Haji DPR.

Baca Selengkapnya