Kementerian Sosial Klaim Data Penerima Bansos Diperbarui Setiap Bulan
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Rusman Paraqbueq
Senin, 24 Juni 2024 09:40 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/21/id_1312309/1312309_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial menegaskan data penerima bantuan sosial (bansos) yang tersaji di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui setiap bulan. Pemutakhiran data itu padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin, mengatakan pemutakhiran data tersebut melalui proses verifikasi berjenjang, mulai dari rukun tetangga dan rukun warga, dibawa dalam musyawarah desa-kelurahan, sampai pengesahan data oleh kepala daerah masing-masing. DTKS juga sudah melalui pengecekan berlapis pada proses pemadanan dengan data milik kementerian atau lembaga lain.
“Karena itu tidak benar jika dikatakan 46 persen data penerima bansos salah sasaran,” kata Agus dalam rilis resmi, Senin 24 Juni 2024.
Penjelasan Agus tersebut sekaligus merespons hasil monitoring Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang disampaikan dalam acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pahala menyebutkan, jumlah DTKS yang padan dengan NIK pada 2019 baru 44 persen. Kemudian DTKS yang padan dengan NIK pada 2023 meningkat menjadi 98 persen. Angkanga semakin meningkat hingga Mei 2024, yaitu mencapai 98,9 persen.
Agus Zainal menjelaskan, pengelolaan DTKS oleh Kemensos merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Data ini pun digunakan sebagai data terpadu penerima bansos bagi kementerian atau lembaga lain.
Meski dalam Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin itu mengatur bahwa verifikasi dan validasi data dilakukan dua tahun sekali, tapi Kementerian Sosial menetapkan kebijakan pemutakhiran data di setiap daerah dilakukan setiap bulan sejak April 2021.
“Data hasil pemutakhiran ini lah yang kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial dan nantinya ditetapkan sebagai DTKS setiap bulannya,” kata Agus.
Ia juga mengatakan pihaknya tidak mengetahui proses pemutakhiran data dalam Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Adapun Pemutakhiran data di DTKS tidak hanya mengandalkan daerah. Kemensos juga memutakhirkan data dengan melakukan pengecekan berlapis, melalui pemadanan data dengan kementerian atau lembaga lain, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, serta Kantor Staf Presiden.
Pengecekan data tersebut mencakup data kependudukan, aparatur sipil negara, pengurus perusahaan, pokok pendidikan, penerima upah pah minimun provinsi, pelanggan listrik, dan data kesehatan. Segenap data dapat menggambarkan kondisi ekonomi seseorang.
“Pengecekan berlapis ini dilakukan agar data yang tersaji di DTKS akurat dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran,” ujar Agus.
Ia melanjutkan, jika terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial, masih ada mekanisme usul sanggah dalam aplikasi Cek Bansos. Hingga saat ini, terdapat 2.762.312 pengguna aplikasi Cek Bansos di seluruh Indonesia. Jika enggan menggunakan aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyaluran bansos melalui layanan Command Center Kementerian Sosial di nomor telepon dial 171.
“Jadi dengan mekanisme berlapis seperti itu, mestinya tidak ada bantuan sosial yang salah sasaran,” kata Agus. “Kalaupun masih ditemukan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, bansos tersebut tidak boleh diberikan lagi ke orang lain.”
Pilihan Editor : Kemensos Tegaskan Tak Ada Pejabat Eselon Terima Bansos