Irman Gusman Umumkan Statusnya Sebagai Terpidana untuk Ikut PSU DPD Sumbar

Jumat, 21 Juni 2024 23:08 WIB

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota DPD Irman Gusman yang merupakan eks narapidana kasus korupsi memgumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumatera Barat, Jumat, 21 Juni 2024. Pengumuman ini merupakan syarat yang harus dipenuhinya untuk mencalonkan diri dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat.

Pengumuman jati dirinya sebagai eks napi koruptor tersebut ditulis dalam bentuk pengumuman di media cetak dengan salah satu bunyinya, yakni "Dengan jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat Sumatra Barat, termasuk pada pemilih dalam PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa saya memang pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PK nomor 97/Pid.Sus/2029."

Jika dilihat putusan PK yang disebut Irman Gusman, ia dijatuhkan pidana karena dengan secara sah melakukan korupsi. Dalam putusan PK itu juga Irman Gusman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dicabut dari hak dipilih dalam jabatan publik.

Pengumuman ini dinilai Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari tidak terbuka dan jujur. Sebab, kata 'jujur' ini harus menyebutkan dengan jelas pidana apa yang pernah menjerat yang bersangkutan. “Kalau hanya menyebutkan hanya terpidana saja, kan banyak jenis pidana. Tentu harus terbuka dan jujur jika Irman Gusman adalah Eks Koruptor,” kata dia, Jumat.

Menurut Feri, Irman juga seharusnya menjelaskan secara eksplisit statusnya itu. “Bahwa dia (Irman Gusman) mantan narapidana korupsi sudah menjalankan kewajibannya sebagaimana putusan,” ujarnya. "Harus terang kepada publik, itu kalau tidak salah putusan MK."

Advertising
Advertising

Feri juga menegaskan, jika misalnya pengumuman ini hanya menyebutkan terpidana saja dan KPU Sumbar menerimanya, tentu ini akan jadi salah arti. “Kami masyarakat sipil Sumbar akan menggungat KPU menerima syarat Irman Gusman yang hanya menyebutkan terpidana saja,” kata Feri.

Juru Bicara Irman Gusman, Izwaryani sebelumnya menjelaskan, dokumen yang akan diserahkan ke KPU adalag dokumen pengumuman berkas mantan terpidana yang sudah terbit di media cetak. "Kami akan antarkan besok pagi ke KPU Sumbar file yang sudah terbit itu," kata dia pada Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Izwar, pengantaran berkas ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan jika Irman Gusman harus secara jujur dan terbuka kepada publik untuk menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Sehingga tidak ada putusan MK itu menyatakan harus terpidana koruptor, hanya terpidana saja.

"Untuk memenuhi amar putusan MK besok secara media cetak akan terbit besok dan kami tidak ada menutup diri untuk pengumuman tersebut," kata Izwar.

Dia menyesalkan framing media yang membenarkan tentang pengumuman ini harus disebutkan terpidana koruptor. "Tidak juga seperti framing media yang sangat keras menyatakan harus mengumumkan sebagai mantan terpidana korupsi, padahal amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu, sampai di sana saja," kata Izwar.

Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan bekas narapidana korupsi Irman Gusman ihwal namanya yang dicoret dalam daftar calon tetap atau DCT untuk anggota DPD. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang pemilihan caleg DPD Dapil Sumatera Barat.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.

Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat meminta Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang. Berdasarkan putusan MK, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu dan tanpa melalui kampanye.

Hari ini menjadi batas akhir Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.

Pilihan Editor: Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

Berita terkait

MPR Undang 1.100 Tamu dalam Pelantikan Prabowo-Gibran

17 hari lalu

MPR Undang 1.100 Tamu dalam Pelantikan Prabowo-Gibran

Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyebut, ada 1.100 tamu yang diundang hadir dalam agenda pelantikan Prabowo-Gibran Ahad mendatang.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua DPD Sultan Najamudin Soal Banyaknya Menteri di Kabinet Prabowo

17 hari lalu

Kata Ketua DPD Sultan Najamudin Soal Banyaknya Menteri di Kabinet Prabowo

Ketua DPD mengatakan tidak tepat apabila jumlah kementerian dan komposisi susunan kabinet Prabowo dikatakan gemuk.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Anggota DPD Jabar soal Penempatan Komeng di Komite Bidang Pertanian

18 hari lalu

Tanggapan Anggota DPD Jabar soal Penempatan Komeng di Komite Bidang Pertanian

Komeng mempertanyakan penempatan dirinya di Komite II yang membidangi pertanian. Ia menilai lebih tepat di Komite III yang membidangi seni dan budaya.

Baca Selengkapnya

Polemik Penetapan Senator Komeng sebagai Anggota Komite II DPD

19 hari lalu

Polemik Penetapan Senator Komeng sebagai Anggota Komite II DPD

Bagaimana fakta-fakta Senator Komeng ditempatkan di Komite II DPD?

Baca Selengkapnya

Komeng: Interupsi Ditempatkan di Komite II, Komentar Pengamat Politik, hingga Hari Komedi

21 hari lalu

Komeng: Interupsi Ditempatkan di Komite II, Komentar Pengamat Politik, hingga Hari Komedi

Penunjukkan Komeng di Komite II membuatnya bertanya-tanya tidak ditempatkan di Komite III yang sejalan dengan minatnya

Baca Selengkapnya

Pesan Anggota DPD Soal Netralitas Aparat dalam Pilkada Jateng 2024

21 hari lalu

Pesan Anggota DPD Soal Netralitas Aparat dalam Pilkada Jateng 2024

Anggota DPD berharap tidak terjadi kubu-kubuan di Pilkada Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?

24 hari lalu

Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?

Komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng mengaku lebih ingin bertugas menjadi Komite III daripada Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lantas, apa tugas Komite III DPD RI yang didambakan Komeng?

Baca Selengkapnya

Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian dan Meteorologi

24 hari lalu

Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian dan Meteorologi

Meskipun sempat menolak, tapi komedian Alfiansyah Komeng secara sah ditunjuk menjadi anggota Komite II DPD. Apa saja tugas komite ini?

Baca Selengkapnya

Program Makan Bergizi Gratis: Jokowi Patok Rp 71 Triliun, Prabowo Siap-siap Lakukan Perubahan Anggaran 2025

25 hari lalu

Program Makan Bergizi Gratis: Jokowi Patok Rp 71 Triliun, Prabowo Siap-siap Lakukan Perubahan Anggaran 2025

Saat ini, Jokowi alokasikan anggaran program makan bergizi gratis Rp 71 triliun untuk 2025. Prabowo nanti siap lakukan perubahan anggaran.

Baca Selengkapnya

Deretan Pelawak di Parlemen 2024

25 hari lalu

Deretan Pelawak di Parlemen 2024

Sejumlah pelawak di Indonesia banting setir menjadi politisi dan berhasil masuk parlemen

Baca Selengkapnya