Walhi Dorong Ormas Agama Tolak Izin Tambang Ajukan Judicial Review ke MA

Kamis, 13 Juni 2024 15:29 WIB

Tokoh Katolik Romo Franz Magnis Suseno (tengah) saat konferensi press dalam pertemuan tokoh lintas agama di Jakarta, 17 Januari 2015. Tempo/Aditia noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menyatakan bahwa pihaknya sedang menganalisis lebih lanjut perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Adapun salah satu pasal dalam itu mengatur perihal pemberian izin usaha pertambangan atau IUP dengan badan usaha ke ormas keagamaan. Peraturan tersebut mendapatkan kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, tak terkecuali beberapa ormas keagamaan.

Ia mengatakan, bahwa peraturan yang melegalkan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan ini berpotensi merusak citra lembaga para ummat. "kami sesungguhnya ingin ormas keagamaan melakukan judicial review karena ancaman kerusakannya justru ke mereka," ujarnya di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut dia, pemerintah terkesan menjadikan ormas keagamaan sebagai bumper untuk melanggengkan proyek pertambangan di Indonesia. Bahkan, ujarnya, ada beberapa pasal tambahan berbahaya karena berpotensi memberikan keleluasaan bagi investor supaya bisa bermain di sektor tambang Tanah Air.

"Tapi justru yang dibenturkan ormas-ormas keagamaan ini," ucapnya. Sejak PP 25/2024 ini menjadi pembahasan publik, ia menilai bahwa ormas keagamaan kerap menjadi subyek yang paling disorot.

Advertising
Advertising

Karena itu, menurut dia, bakal menarik apabila para ormas keagamaan itu yang mengambil tindakan hukum untuk menggugat PP 25/2024 ini.

Adapun ormas yang menolak yakni Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan Muhammadiyah. Sementara ada tiga ormas yang menerima izin tambang, di antaranya Nahdlatul Ulama, Mathla'ul Anwar, dan Nahdlatul Wathan.

Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam muktamar PBNU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.

"Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsesi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.

Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsesi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsesi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.

"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.

Pilihan Editor: ITB Raih Nilai Rerata Tertinggi UTBK SNBT 2024, Disusul UI dan UGM

Berita terkait

Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

4 hari lalu

Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

Baca Selengkapnya

Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

5 hari lalu

Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan saat ini PBNU sedang di-bully di mana-mana karena terima izin tambang.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

7 hari lalu

Raffi Ahmad Mundur, Aktivis Tak Yakin Proyek Beach Club Gunungkidul Dihentikan

Pembangunan proyek beach club Gunungkidul ini dilakukan melalui PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang tidak hanya berisi Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

7 hari lalu

Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

Sejumlah nelayan menolak proyek reklamasi Teluk Manado. Dinilai merusak lingkungan dan sumber penghidupan nelayan.

Baca Selengkapnya

Kritik Tanggul Laut Semarang, Walhi Jateng Minta Pemerintah Kembalikan Ekosistem Mangrove

9 hari lalu

Kritik Tanggul Laut Semarang, Walhi Jateng Minta Pemerintah Kembalikan Ekosistem Mangrove

Walhi Jateng mengkritik proyek pembangunan tanggul laut di Semarang Utara, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

9 hari lalu

Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

Walhi menyesalkan putusan permohonan informasi publik terhadap dokumen HGB PT ITCI Kartika Utama yang berpotensi menggusur warga Desa Telemow.

Baca Selengkapnya

Walhi Jateng Kritik Proyek Tanggul Laut Semarang: Justru Perparah Amblesan Tanah

12 hari lalu

Walhi Jateng Kritik Proyek Tanggul Laut Semarang: Justru Perparah Amblesan Tanah

Walhi menyatakan pemerintah harus mempertimbangkan daya tahan tanggul terhadap potensi amblesan tanah di Semarang bagian utara itu.

Baca Selengkapnya

Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

12 hari lalu

Walhi Dorong Ormas Keagamaan Penolak Izin Tambang Gugat ke MA, Begini Respons PGI dan NWDI

Walhi mendorong ormas keagamaan yang menolak pemberian izin tambang agar menggugat ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

12 hari lalu

Sejak Jokowi Bolehkan Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Sejauh Ini PBNU yang Berminat

Sejak ormas keagamaan dibolehkan Jokowi untuk mengelola izin tambang, baru PBNU yang menyatakan minat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

13 hari lalu

Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

POKJA 30 Kalimantan Timur menilai izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan konflik di lingkar tambang.

Baca Selengkapnya