Walhi Dorong Ormas Agama Tolak Izin Tambang Ajukan Judicial Review ke MA
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Devy Ernis
Kamis, 13 Juni 2024 15:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menyatakan bahwa pihaknya sedang menganalisis lebih lanjut perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Adapun salah satu pasal dalam itu mengatur perihal pemberian izin usaha pertambangan atau IUP dengan badan usaha ke ormas keagamaan. Peraturan tersebut mendapatkan kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, tak terkecuali beberapa ormas keagamaan.
Ia mengatakan, bahwa peraturan yang melegalkan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan ini berpotensi merusak citra lembaga para ummat. "kami sesungguhnya ingin ormas keagamaan melakukan judicial review karena ancaman kerusakannya justru ke mereka," ujarnya di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut dia, pemerintah terkesan menjadikan ormas keagamaan sebagai bumper untuk melanggengkan proyek pertambangan di Indonesia. Bahkan, ujarnya, ada beberapa pasal tambahan berbahaya karena berpotensi memberikan keleluasaan bagi investor supaya bisa bermain di sektor tambang Tanah Air.
"Tapi justru yang dibenturkan ormas-ormas keagamaan ini," ucapnya. Sejak PP 25/2024 ini menjadi pembahasan publik, ia menilai bahwa ormas keagamaan kerap menjadi subyek yang paling disorot.
Karena itu, menurut dia, bakal menarik apabila para ormas keagamaan itu yang mengambil tindakan hukum untuk menggugat PP 25/2024 ini.
Adapun ormas yang menolak yakni Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan Muhammadiyah. Sementara ada tiga ormas yang menerima izin tambang, di antaranya Nahdlatul Ulama, Mathla'ul Anwar, dan Nahdlatul Wathan.
Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam muktamar PBNU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.
"Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan," kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsesi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsesi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsesi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.
"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Pilihan Editor: ITB Raih Nilai Rerata Tertinggi UTBK SNBT 2024, Disusul UI dan UGM