Soal Izin Tambang Ormas Agama, Habib Luthfi: Terserah, Saya Nggak Tahu Soal Itu
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 12 Juni 2024 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendakwah Habib Luthfi bin Yahya tidak mau memberikan penilaian soal inisiatif pemerintah memberikan izin tambang ormas keagamaan. Habib Luthfi, yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, mengatakan belum pernah diajak musyawarah mengenai kebijakan tersebut.
Habib Luthfi menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. Usai persamuhan itu, dia menjawab pertanyaan soal rencana pemerintah memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
“Terserah, saya nggak tahu soal itu, kita nggak pernah diajak musyawarah. Masalah hal ini saya tidak bisa mengatakan iya atau tidak, kita mengikuti saja bagaimana jalannya pemerintah,” kata Habib Luthfi.
Rais Aam Jatman/Mustasyar PBNU itu pun tak peduli soal apakah ormas keagamaan bakal amanah jika punya izin mengelola tambang.
“Nggak tahu lah, masa bodo,” kata Habib Luthfi.
Adapun mengenai pertemuannya dengan Jokowi, ulama asal Pekalongan ini mengatakan tak membahas soal tambang dan menegaskan diskusi dengan presiden bersifat pribadi.
Pemerintah Jokowi memberi izin ormas mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah 25/2024. Enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah disiapkan untuk badan usaha ormas agama.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan keenam WIUPK atau Wilayah izin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.
Tak semua ormas keagamaan mengambil kesempatan dengan mengajukan izin konsesi tambang. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP menyampaikan penolakan terhadap izin tambang yang hendak diberikan pemerintah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerima pembahasan izin tambang untuk tersebut, sementara Muhammadiyah masih mengkaji beberapa pertimbangan.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tidak akan memaksa organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan untuk menerima izin usaha tambang yang disiapkan pemerintah. Namun pemerintah akan terus mensosialisasikan peraturan yang relatif baru soal izin tambang untuk ormas.
“Kalau nggak (mau terima), ya kami nggak boleh memaksa kan, saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik Insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.