Kapuspen Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Pasal Karet di Revisi UU TNI

Rabu, 12 Juni 2024 06:35 WIB

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir adanya pasal karet dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sebelumnya khawatir adanya pasal karet dalam Pasal 47 ayat (2) draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Nugraha, Pasal 47 ayat (2) saat ini sudah berjalan di sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Sekretariat Militer Presiden, Badan SAR Nasional, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Sejauh ini berjalan dengan baik. Tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan sebagai pasal karet,” kata Nugaraha dalam pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.

Nugraha mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47, untuk menduduki jabatan di lingkungan sipil ada tahap yang haru dilakukan, yakni harus ada permintaan dari lembaga terkait. Kemudian, setiap prajurit TNI yang disiapkan harus melalui uji tes kompetensi sesuai kebutuhan dari lembaga tersebut.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Imparsial mengatakan revisi UU TNI bisa membangkitkan kembali dwifungsi ABRI setelah era Reformasi. Pintu masuk dwifungsi TNI ini tercantum dalam Pasal 47 ayat (2) draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan dalam pasal tersebut disebutkan bahwa prajurit aktif TNI dapat menduduki jabatan sipil di semua kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga prajurit TNI sesuai dengan kebijakan presiden. Padahal, dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Ada frasa karet ‘sesuai dengan kebijakan presiden’. Artinya dalam revisi itu tidak ada aturan main yang dibuat untuk memastikan sejauh mana TNI bisa terlibat, kapan bisa terlibat, dalam konteks apa, sampai kapan dari mana anggarannya?” kata Hussein.

Pada Kamis, 6 Juni 2024 Panglima TNI Agus Subiyanto dalam keterangannya di hadapan awak media di gedung DPR RI mengatakan yang terjadi sekarang adalah multifungsi TNI dan bukan lagi Dwifungsi ABRI.

"Sekarang bukan Dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, ada bencana kita di situ, ya kan? Jadi jangan berpikiran seperti itu," kata Agus.

Pernyataan Agus ini untuk menanggapi kritik dan penolakan masyarakat sipil terhadap rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kritik menilai revisi UU TNI tersebut memuat aturan yang menghidupkan Dwifungsi ABRI melalui pelonggaran aturan, serta perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Misalnya pada usulan perubahan Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI.

Berita terkait

25 Link Twibbon Rayakan HUT TNI, Begini Cara Menggunakannya

56 menit lalu

25 Link Twibbon Rayakan HUT TNI, Begini Cara Menggunakannya

Peringatan HUT TNI ke-79 diselenggarakan pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Bisa turut merayakannya dengan mengunggah foto profil dari twibbon berikut.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

1 jam lalu

Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

Setelah 10 tahun, Jokowi minta maaf nyaris pada setiap kunjungannya. Istana bilang bentuk kerendahan hati, pengamat sebut pidato omong kosong.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Peringatan HUT ke-79 TNI Sabtu Besok di Monas

16 jam lalu

Serba-serbi Peringatan HUT ke-79 TNI Sabtu Besok di Monas

Upacara HUT ke-79 TNI bakal dimulai pada pukul 07.30 WIB pada Sabtu besok. Masyarakat diperbolehkan untuk hadir melihat puncak perayaan tersebut.

Baca Selengkapnya

Soal Bantuan 769 Alpalhankam, TNI Sebut Sebagian Besar Buatan Dalam Negeri

17 jam lalu

Soal Bantuan 769 Alpalhankam, TNI Sebut Sebagian Besar Buatan Dalam Negeri

Kapuspen TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, mengatakan peralatan yang digunakan oleh prajurit TNI lambat laun akan lebih banyak berasal dari produksi dalam negeri.

Baca Selengkapnya

TNI Siap Bantu Evakuasi WNI di Lebanon, Kapuspen: Tunggu Petunjuk dari Kemenlu

17 jam lalu

TNI Siap Bantu Evakuasi WNI di Lebanon, Kapuspen: Tunggu Petunjuk dari Kemenlu

TNI siap membantu dalam evakuasi atau pemulangan WNI yang berada di Lebanon ke Indonesia termasuk prajurit TNI yang bertugas di sana.

Baca Selengkapnya

Israel Serang Lebanon, Kapuspen Sebut Prajurit TNI di Lebanon Tetap Bertugas

1 hari lalu

Israel Serang Lebanon, Kapuspen Sebut Prajurit TNI di Lebanon Tetap Bertugas

Prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB di Lebanon hingga kini masih bertugas dan tak ada yang terluka.

Baca Selengkapnya

TNI Tak Mau Tarik Pasukan dari Nduga seusai Pilot Susi Air Dibebaskan

1 hari lalu

TNI Tak Mau Tarik Pasukan dari Nduga seusai Pilot Susi Air Dibebaskan

TNI mengklaim situasi keamanan di Nduga bakal berisiko terancam kembali jika personel militer ditarik.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

1 hari lalu

Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

Pengamat militer menilai pembentukan Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua berpotensi menciptakan kekerasan dan praktik pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya

Desain Panggung Parade HUT ke-79 TNI Berbentuk Istana Garuda IKN, Ini Alasannya

1 hari lalu

Desain Panggung Parade HUT ke-79 TNI Berbentuk Istana Garuda IKN, Ini Alasannya

Dalam parade HUT ke-79 TNI ini, nantinya akan ada 100.000 prajurit yang hadir di Lapangan Silang Monas, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Baru Dibentuk, Ini Daftar 5 Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua

1 hari lalu

Baru Dibentuk, Ini Daftar 5 Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua

Yonif baru ini dibentuk secara khusus untuk mendukung keamanan dan pembangunan daerah rawan.

Baca Selengkapnya