RUU MK Belum Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Penjelasan Komisi III DPR
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 6 Juni 2024 20:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Wuryanto mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK belum masuk ke rapat paripurna. Alasannya, DPR masih berfokus pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini mengatakan pembahasan RAPBN perlu dilakukan karena saat ini kondisi global kurang menguntungkan bagi negara manapun. Sehingga, kata dia, pembahasan RAPBN juga memerlukan kehati-hatian.
"Apa yang penting di Republik ini adalah APBN atau rata-rata fokus di APBN," kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024 seperti dikutip Antara.
Selain itu, DPR berkonsentrasi membahas RAPBN karena saat ini Indonesia akan mengalami transisi pemerintahan. Menurutnya, transisi itu harus memiliki kesinambungan. "Jadi pembahasan harus sangat hati-hati dan bijaksana, jadi situasi seperti itu (terjadi di) seluruh negara," kata dia.
Revisi UU MK Tunggu Masukan Pemerintah
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan alasan revisi UU MK belum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II DPR atau rapat paripurna. “Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.
Puan pun membuka peluang draf revisi UU MK akan kembali dibahas. “Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa, yang pasti saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain sebagainya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan pemerintah dan DPR telah menyepakati rancangan RUU MK.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Mei 2024 usai mengikuti pembahasan UU MK di DPR yang berlangsung pada masa reses.