Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Dewas KPK Seperti Macan Ompong
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Imam Hamdi
Rabu, 5 Juni 2024 19:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengkritik kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK. Ia menilai Dewas KPK justru tampak seperti macan ompong dalam mengawasi para pimpinan lembaga antirasuah.
Menurut Benny, Dewas dibentuk agar dapat melakukan tugas supervisi yang sebelumnya tidak berjalan di KPK. Namun, Benny menilai tugas itu tetap tidak dijalankan setelah adanya Dewas KPK.
“Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong,” kata Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewas KPK di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.
Benny turut menyoroti kinerja Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang dia anggap tak lagi disegani. Adapun Tumpak, yang juga mantan pimpinan KPK, turut hadir dalam RDP dengan Komisi III kali ini.
Benny menilai Tumpak adalah sosok yang sangat ditakuti semasa menjabat sebagai pimpinan KPK dulu. “Pak Tumpak tadi bilang bukan kami yang salah sebab undang-undang tidak mengatur sehingga kelihatannya Pak Tumpak yang dulu sangat ditakuti ketika pimpinan KPK, setelah jadi Dewas menjadi Pak Tumpak yang lemah-lunglai,” ucap anggota Fraksi Demokrat itu.
Dia memberikan contoh kasus etik mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli, yang tidak diselesaikan oleh Dewas. Sebabnya, ketika itu Lili sudah terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya sebelum sidang etik menjatuhkan vonis.
Benny menilai seharusnya Dewas tetap menyidangkan Lili meski dia sudah berhenti. “Bapak Dewas tetap harus menyidangkan. Ini penting supaya tahu, publik tahu, ini orang melakukan pelanggaran kode etik. Sebab, jangan-jangan dia sengaja mundur, Pak Ketua," ujar Benny.
Dia berujar kejadian tersebut bisa membuat publik bingung. Sebabnya, Dewas KPK yang seharusnya mengawasi malah bisa dianggap menjadi penjaga pimpinan KPK. “Jangan-jangan Dewas suruh, 'Udah, kau berhenti saja supaya jangan disidangkan',” kata dia.
Tumpak sebagai pimpinan Dewas KPK menanggapi pernyataan Benny tersebut. Menurut Tumpak, Dewas hanya dapat menyidangkan pihak yang masih menjadi bagian dari KPK. “Etik kami hanya berlaku bagi insan KPK. Ketentuan di kami, kalau sudah bukan insan KPK lagi, kita enggak bisa (sidang etik). Dipanggil pun dia tidak mau datang, enggak ada upaya paksa di kami,” ujar Tumpak.
Pilihan editor: Ma'ruf Amin Bagi-bagi Beasiswa saat Kunjungan ke Sorong