Komisi Informasi Ancam Berikan Sanksi Pidana ke BP Tapera, Apa Sebabnya?
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Imam Hamdi
Rabu, 5 Juni 2024 17:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menyatakan mereka bisa memberikan sanksi kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, apabila badan publik tersebut tidak memberikan keterbukaan informasi perihal kebijakan pemotongan gaji untuk iuran itu.
"Sepanjang informasinya terbuka dan badan publik tidak mau memberikan (informasi), maka ada sanksi pidana yang akan dikenakan," kata Rospita saat Press Briefing di Wisma BSG Kantor KI Pusat, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.
Sanksi pidana ini, kata dia, tidak hanya berlaku kepada BP Tapera, melainkan juga terhadap badan publik manapun yang menghambat masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Rospita mengatakan masyarakat juga bisa melaporkan kepada Komisi Informasi, apabila suatu badan publik, termasuk BP Tapera menolak untuk memberikan keterbukaan informasi perihal kebijakannya. Ia mengatakan hak masyarakat atas pengetahuan informasi sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, menurut dia, pemerintah dan badan publik harus bisa mensosialisasikan kebijakannya kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak terjadi kekhawatiran atas kebijakan yang akan diterapkan ke masyarakat nantinya.
Selain itu, ia menyatakan, tugas Komisi Informasi perihal polemik iuran Tapera ini sebagai pengawas dan evaluator terhadap kementerian-kementerian yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan dana Tapera ini. "Untuk melihat sejauh mana kemudian keterbukaan informasi itu dilakukan kepada publik," ujarnya.
Terhadap kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera, Komisi Informasi akan meminta pemerintah untuk terbuka terhadap peraturan dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurut dia, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik ini.
Sebelumnya, kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024. Isi PP Tapera yang diteken Jokowi membuat gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
Pilihan editor: Amien Rais dan NasDem Sepakat Dukung Amandemen UUD 1945 yang Dikaji MPR