Puan Buka Peluang Revisi UU MK Dibahas Ulang Sebelum ke Paripurna DPR
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Devy Ernis
Selasa, 4 Juni 2024 18:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan alasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) belum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II DPR atau rapat paripurna.
Menurut Puan, pengambilan keputusan yang terburu-buru tidak akan membawa manfaat. “Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.
Puan pun membuka peluang draf revisi UU MK akan kembali dibahas. “Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa, yang pasti saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain sebagainya,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR disebut telah menyepakati rancangan revisi UU MK. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi dalam keterangan resminya, Senin, 13 Mei 2024. Hadi menyatakan kesiapan tersebut usai mengikuti pembahasan UU MK di DPR yang berlangsung pada masa reses.
Pembahasan revisi UU MK sebelumnya digelar diam-diam digelar pada Senin, 13 Mei 2024. Saat rapat berlangsung, DPR RI masih dalam masa reses atau periode anggota dewan bekerja di luar parlemen.
Ketika itu, revisi beleid tersebut dikatakan sudah siap dibawa ke rapat paripurna. Namun, hingga rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Juni 2024, revisi UU MK belum juga dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II.
Selain itu, ada anggota Komisi III DPR yang tidak mengetahui adanya rapat kerja untuk membahas revisi UU MK ketika itu. "Maaf, tidak ada rapat. Besok baru dimulai pembukaan masa sidang," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Mei 2024.
Hal serupa diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, lewat pesan tertulis. "Saya belum tahu."
Adapun PDIP sebelumnya menyatakan bakal menyampaikan nota keberatan atau minderheit nota jika revisi UU MK disahkan pada Rapat Paripurna mendatang. Keberatan itu disebut sesuai dengan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Selain dilaksanakan tiba-tiba, dan pada masa reses, sepertinya menyembunyikan suatu kepentingan politik yang begitu besar,” kata Megawati di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 24 Mei 2024.
Pilihan Editor: Ketum PSI Kaesang Ungkap Alasan Usung Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024