DPR Didorong Libatkan Partisipasi Publik yang Bermakna di Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Senin, 3 Juni 2024 22:45 WIB

Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aksi Jurnalis Aceh Bersatu meletakan peralatan kamera dan id card pers saat menggelar aksi di kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2024. Aksi Jurnalis dari Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia (AJTI) Aceh itu menolak secara tegas Revisi Undang Undang Penyiaran yang dapat membelenggu dan menghambat kinerja jurnalis khususnya dalam melaksanakan tugas investigasi untuk pemberitaan kepentingan publik. ANTARA FOTO/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Masa (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman menyoroti polemik revisi UU Penyiaran yang tengah bergulir di masyarakat. Dia menyebut proses revisi peraturan itu merupakan satu contoh dari sekian banyak manipulasi dalam proses pembentukan undang-undang yang pernah terjadi.

"Pembentukan hukum itu harus dilandaskan pada proses partisipasi publik yang bermakna, tidak asal-asalan ada draf dan merasa telah libatkan publik," kata Herlambang dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2024.

Dia menjelaskan bahwa seharusnya polemik revisi UU Penyiaran tidak terjadi jika pembentuk undang-undang telah membentuk naskah akademik yang mendukung. Menurut dia, revisi undang-undang perlu memerhatikan urgensi sebagai dasar pertimbangan.

Naskah akademik, Herlambang menyampaikan, sangat penting untuk dibuka di ruang publik. Dia menegaskan pertanggungjawaban secara keilmuan menjadi bagian mendasar dalam mendorong pembaruan hukum yang lebih kuat.

Ahli hukum dan hak asasi manusia (HAM) itu juga menekankan jika proses keterbukaan ini tak terjadi, maka wajar bila publik menilai revisi UU Penyiaran berkhianat terhadap prinsip dasar negara hukum dan mematikan kebebasan pers.

Advertising
Advertising

Herlambang menjabarkan bahwa pendekatan pembaruan hukum dalam revisi UU Penyiaran tidak mempertimbangkan perspektif masalah yang hendak dipecahkan. Sebaliknya, kata dia, perumusan revisi aturan itu tak punya landasan dan justru menimbulkan masalah.

"Saya berharap praktik abusive law making ini dihentikan dan tak terulang," tuturnya.

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 usulan Komisi I DPR RI Tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai kritik keras dari berbagai kalangan, khususnya insan pers nasional.

Sejumlah pasal draf revisi UU Penyiaran yang disusun oleh Komisi I DPR RI ini, dinilai akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi. Proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.

Salah satunya, Pasal 8A huruf (q) draf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi KPI.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Pilihan Editor: PKB Keluarkan Rekomendasi untuk 35 Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Daftarnya

Berita terkait

KPK Sudah Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Sepanjang 2024

4 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Sepanjang 2024

KPK mengungkapkan sudah ada 100 orang tersangka kasus korupsi yang diproses selama 2024 berdasarkan data per 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

1 hari lalu

Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

Anggota parlemen Thailand berkunjung ke Tempo mempelajari demokrasi, kebebasan pers dan berpendapat, serta antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

2 hari lalu

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

DPR memberikan kritik terhadap insiden serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Selengkapnya

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

3 hari lalu

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

PAN meminta PPATK memberikan daftar nama Anggota DPR dan DPRD yang terkait judi online kepada seluruh fraksi.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

3 hari lalu

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

Komisi I DPR berpendapat keamanan siber adalah isu strategis yang berdampak luas terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

3 hari lalu

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

PAN menyatakan tidak sepakat atas pembentukan pansus haji yang diusulkan Tim Pengawas Haji DPR.

Baca Selengkapnya

Serangan Siber Terus Berulang, DPR: Kecelakaan atau Kebodohan?

3 hari lalu

Serangan Siber Terus Berulang, DPR: Kecelakaan atau Kebodohan?

Usai terjadi serangan siber, BSSN mengungkap hanya dua persen data di PDNS yang di-backup oleh Kemenkominfo.

Baca Selengkapnya

BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

3 hari lalu

BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

BSSN menyebut belum bisa menangkap pelaku atau hacker yang menyerang PDN lantaran baru menemukan indikasi-indikasinya dan masih menunggu hasil forensik.

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

3 hari lalu

Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

Data 82 anggota DPR yang ditengarai terlibat judi online itu akan diserahkan ke Majelis Kehomatan Dewan

Baca Selengkapnya

Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin

4 hari lalu

Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti persoalan pengawasan terhadap peredaran obat. Menurutnya masih ada peredaran obat ilegal di Indonesia

Baca Selengkapnya