3 Tahun Lalu TWK Lemahkan KPK, Gugurnya Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

Senin, 3 Juni 2024 18:47 WIB

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu momen besar pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang berhasil mempreteli para pegawai KPK, 75 pegawai KPK disebut tak lulus TWK termasuk penyisik senior Novel Baswedan, raja OTT Harun Al Rasyid, ketua wadah pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan lainnya.

Pada Juni 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 1.271 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini. Mereka adalah pegawai KPK yang disebut lolos TWK. Meski ada sekitar 700 pegawai yang meminta pelantikan ditunda karena menganggap TWK bermasalah, pimpinan KPK tetap bersikeras melaksanakannya.

Para pegawai beralasan bahwa pelantikan harus ditunda karena TWK dianggap masih bermasalah. “Sehingga tidak menimbulkan masalah baru secara materil maupun formil,” seperti dikutip dari surat pegawai tersebut.

Berawal dari Pelaksanaan TWK

Seluruh polemik peralihan pegawai menjadi ASN berawal dari pelaksanaan TWK. Selain masalah pada soal-soal TWK, pasal mengenai TWK dalam Peraturan Komisi (Perkom) diduga merupakan hasil selundupan. Dalam laporan pegawai kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kronologi penyelundupan ini diungkapkan tanpa melibatkan pegawai lainnya.

Advertising
Advertising

Pada 27 dan 28 Agustus 2020, rapat pertama pembahasan dan penyusunan draf peraturan alih status diadakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal, dan Fungsional Dewan Pengawas.

Beberapa narasumber diundang, termasuk pakar hukum tata negara Oce Madril dan pakar kebijakan publik Eko Prasojo, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dari September hingga awal November 2020, beberapa rapat penyusunan Perkom alih status dan Rapat Pimpinan diadakan untuk membahas peraturan tersebut. Pada 4 November 2020, Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan KPK, melalui Surat Tugas Nomor 2093/KP.00.01/50-54/11/2020, menugaskan beberapa pegawai untuk mengikuti rapat teknis alih status pegawai di Hotel Westin pada 16-18 November 2020. Rapat tersebut membahas draf Perkom alih status.

Pegawai yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa rapat membahas mekanisme alih status yang mudah dan tidak menyulitkan pegawai KPK, dengan mengacu pada jabatan saat ini di KPK tanpa mempertimbangkan masa kerja. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada pasal mengenai TWK dalam draf dan tidak ada pembahasan tentang TWK sama sekali.

Pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, diadakan Rapat Pimpinan yang membahas Draf Perkom alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pada kedua rapat tersebut, isu TWK untuk pegawai KPK belum muncul. Pada 25 Januari 2021, diadakan rapat Pimpinan lagi tentang Draf Perkom Alih Status, di mana Ketua KPK Firli Bahuri diduga meminta penambahan pasal tentang TWK.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2021, berlangsung rapat harmonisasi draf Perkom alih status pegawai di Kementerian Hukum dan HAM. Biasanya, rapat harmonisasi cukup dihadiri oleh Sekjen KPK, Biro Hukum dan Biro SDM yang mewakili KPK.

“Tetapi, khusus rapat harmonisasi terkait Perkom alih status pegawai, Ketua KPK hadir sendiri, tanpa ketiga pejabat tersebut, membawa Draf Perkom yang sudah mengatur Tes Wawasan Kebangsaan,” seperti dikutip dari laporan pegawai KPK ke Komnas HAM. Keesokan harinya pada 27 Januari 2021 Perkom yang memuat ketentuan mengenai pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status resmi berlaku.

TWK Hasil Selundupan

Penyidik KPK Novel Baswedan mencurigai bahwa aturan pelaksanaan TWK adalah hasil selundupan. Menurut Novel, aturan tersebut diduga diselundupkan pada tahap akhir pembuatan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara, yang ditandatangani oleh Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

“Tak pernah dibahas tes atau asesmen atau tes wawasan kebangsaan,” kata Novel kepada Tempo di Jakarta, pada Rabu, 19 Mei 2021.

Novel mengatakan aturan mengenai TWK baru muncul ketika rapat pimpinan di akhir Januari 2021. Draf yang mencantumkan aturan mengenai TWK inilah yang kemudian dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. “Ketika dibahas di hari terakhir, Sekjen, Karo SDM tak boleh ikut, Firli sendiri ke Kemenkumham,” ujar mantan perwira Polri ini.

Masalah ini semakin mencuat ketika diketahui bahwa 75 pegawai tidak lulus TWK. Melalui Surat Keputusan yang ditandatangani pada 7 Mei 2021, Firli meminta para pegawai tersebut dinonaktifkan dan menyerahkan tugas serta tanggung jawab kepada atasan langsung mereka.

MICHELLE GABRIELA | M. ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Gonjang-ganjing 75 Pegawai KPK Dinyatakan Tak Lulus TWK Tiga Tahun Lalu, Termasuk Novel Baswedan

Berita terkait

KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Kasus Kasus Selama Musim Haji 2024

56 menit lalu

KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Kasus Kasus Selama Musim Haji 2024

Badan Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi menangkap 155 pejabat pemerintah dalam kasus korupsi selama musim haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

11 jam lalu

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

11 jam lalu

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi membantu memfasilitasi koordinasi antara komisi antirasuah, Polri, dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

12 jam lalu

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

Pimpinan KPK mengakui gagal memberantas korupsi berkaca dari indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparency International.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

13 jam lalu

Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

KPK memiliki tugas dan wewenang yang cukup besar untuk menangkap mereka yang diduga terlibat kasus korupsi. Ditakuti seperti teroris.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

14 jam lalu

Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

Indra mengatakan backdate itu di antaranya surat peninjauan lapangan untuk pengurusan tanah DP 0 rupiah di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Bantah Kabar Akan Tangkap Harun Masiku dalam Sepekan

14 jam lalu

Ketua KPK Bantah Kabar Akan Tangkap Harun Masiku dalam Sepekan

KPK hingga saat ini belum ada banyak informasi baru soal perburuan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

15 jam lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel

16 jam lalu

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

16 jam lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.

Baca Selengkapnya