Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024, Ini 10 Kiat untuk Lindungi Anak Muda dari Bahaya Rokok

Reporter

Intan Setiawanty

Editor

Imam Hamdi

Jumat, 31 Mei 2024 14:26 WIB

Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Tjandra Yoga Aditama mempunyai sepuluh kiat untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok konvensional maupun elektrik. Menurut Yoga, generasi muda mesti mendapatkan perhatian lebih dari bahaya rokok.

Melihat laporan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan perokok aktif di Indonesia telah tembus mencapai 70 juta orang. Sehingga Indonesia sedang dihadapkan oleh bahaya pertumbuhan perokok aktif itu, terutama pada anak. “Kita dihadapkan dengan bahaya pertumbuhan perokok aktif di Indonesia, terutama pada anak remaja" kata Tjandra lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Mei 2024.

Hari ini, bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Adapun HTTS tahun ini mengangkat tema “Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau”. Untuk melindungi anak dari industri tembakau dan produk berbahaya yang dihasilkannya, Tjandra memberikan sepuluh kiat, sebagai berikut:

"Pertama, memperluas kawasan tanpa merokok, dan ini benar-benar perlu diterapkan secara maksimal. Jangan sampai di kawasan sekolah tidak boleh merokok, tetapi di luar pagar sekolah ada penjual rokok dan anak-anak nongkrong," kata Tjandra Yoga Aditama dari keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini.

Kedua, siswa dan mahasiswa juga dapat diminta untuk memotivasi orang tua, keluarga dan lingkungannya untuk berhenti merokok. Ketiga, memasukkan dampak buruk bahaya merokok pada kurikulum sekolah dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, yang keempat menyediakan layanan berhenti merokok yang luas, dengan berbagai cara yang mudah dijangkau. "Ke lima, media sosial tentu amat penting. Akan baik kalau di Hari Tanpa Tembakau Sedunia maka diimbau seluruh siswa dan mahasiswa kita memposting anjuran berhenti merokok di media sosial mereka masing-masing, dan yang paling banyak like nya diberi kupon makan di kantin, misalnya," ujarnya.

Keenam, menurut Tjandra, pemanfaatan media sosial untuk kampanye gerakan antirokok amat penting karena dampaknya yang luas. Menurut dia, hal ini juga diperlukan untuk melawan kegiatan pemasaran negatif dari industri tembakau, yang mengeksploitasi platform digital untuk pemasaran ke generasi muda.

Ketujuh, memperketat aturan penjualan dan pemasaran produk rokok pada generasi muda. Ke delapan, peningkatan cukai dan harga rokok. Ke sembilan, perluasan gambar atau peringatan di bungkus rokok.

Terakhir, ke sepuluh, perlu ada pengaturan ketat periklanan, promosi, dan sponsorship terkait di media sosial dan di media internet. "Kami berharap agar sepuluh hal ini dapat masuk secara ketat dalam Peraturan Pemerintah yang sedang dibuat untuk pelaksanaan UU No. 17 / 2023 tentang Kesehatan," katanya.

Pilihan editor: KPU Tunggu Dokumen Resmi Putusan MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Berita terkait

Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

9 hari lalu

Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.

Baca Selengkapnya

Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

9 hari lalu

Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

11 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

11 hari lalu

Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

12 hari lalu

Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

Indef menelisik dampak kebijakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

15 hari lalu

Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Menkes berjanji akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha soal aturan kemasan rokok polos

Baca Selengkapnya

Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

15 hari lalu

Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diterapkan di beberapa negara tidak langsung menurunkan prevalensi perokok

Baca Selengkapnya

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

17 hari lalu

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

18 hari lalu

Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

Baekhyun EXO mengakui tindakannya sebagai sebuah kelalaian dan merasa menyesal merokok di dalam ruangan setelah menggelar konser di Makau.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

20 hari lalu

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya