ICW Sebut Pansel KPK Punya 5 Pekerjaan Rumah, Apa Saja?
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 31 Mei 2024 12:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch alias ICW mengungkapkan lima pekerjaan rumah yang dimiliki oleh panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK.
"Ini menyangkut pekerjaan rumah pansel ke depan. Ada lima hal besar yang kami soroti dengan belajar dari kerja pansel tahun 2019 yang lalu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat pesan suara, dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024.
Pertama, ICW mendesak Pansel KPK bekerja transparan dan akuntabel. "Jangan sampai ada hal yang ditutup-tutupi dari masyarakat" ujar dia mewanti-wanti.
Kedua, ICW berharap agar panitia seleksi benar-benar mempertimbangkan rekam jejak calon komisioner maupun dewan pengawas KPK. Ini tidak sebatas rekam jejak hukum, tapi juga etik.
Dia mencontohkan, Pansel KPK 2019 mengabaikan aspek etik Firli Bahuri. Kini, kekhawatiran masyarakat akhirnya benar.
"Ketika yang bersangkutan terpilih, tersandung permasalahan etik bahkan tersandung permasalahan hukum di Polda Metro Jaya," kata Kurnia.
Ketiga, ICW mendesak agar Pansel KPK benar-benar mengedepankan nilai-nilai integritas selama proses penjaringan. Salah satunya kepatuhan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara alias LHKPN.
"Sederhananya, ketika penyelenggara negara atau mantan penyelenggara negara tidak patuh melakukan LHKPN, maka orang itu harus dicoret sejak proses awal seleksi," ujar Kurnia.
Keempat, ICW berharap agar pansel dapat selektif dalam menilai independensi pendaftar. Kurnia mengingatkan, jangan sampai pendaftar komisioner dan dewas KPK membawa agenda atau kepentingan kelompok maupun partai politik tertentu.
"Karena ke depan, kalau mereka terpilih akan menjadi batu sandungan dan bias dalam menegakkan hukum di KPK," kata Kurnia.
Terakhir, ICW berharap Pansel KPK melakukan jemput bola terhadap pendaftar. Apalagi saat ini, kata dia, kondisi KPK tengah carut marut, baik dalam penegakan hukum maupun tata kelola kelembagaan.
"Tidak mudah untuk meminta seseorang mendaftar sebagai pimpinan KPK atau dewas KPK," ujar Kurnia.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengumumkan anggota panitia seleksi KPK pada Kamis, 30 Mei 2024. Dia menuturkan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh terpilih menjadi Ketua Pansel KPK. Sedangkan Wakil Ketua Pansel KPK adalah Arif Satria yang juga merupakan Rektor Institut Pertanian Bogor alias IPB University.
Adapun anggotanya terdiri dari Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman.
ANDI ADAM
Pilihan Editor: ICW Sebut Presiden Jokowi Lambat Bentuk Pansel KPK Tahun ini