Tanggapan DPR Soal Perpanjangan Usia Pensiun Personel TNI dan Polri
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 30 Mei 2024 16:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan revisi UU TNI dan UU Polri menjadi undang-undang atas usulan inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.
Salah satu perubahan dalam dua aturan tersebut adalah adanya perpanjangan usia pensiun. Dalam draf yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun tersebut dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Adapun untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Sedangkan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
Sedangkan dalam draf revisi UU TNI yang dilihat Tempo, ada perubahan usia pensiun tentara menjadi 60 tahun. Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun 58 tahun. Saat ini, usia pensiun TNI adalah 58 tahun bagi bintara dan 53 tahun tamtama.
Berikut respons DPR atas revisi kedua undang-undang tersebut.
1. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas: RUU TNI dan RUU Polri Fokusnya pada Usia Pensiun
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan poin perpanjangan usia pensiun bagi perwira berpangkat bintang empat dalam revisi UU TNI dan UU Polri melegitimasi sistem yang sudah ada saat ini.
Menurut dia, perpanjangan usia pensiun bagi bintang empat di TNI dan Polri tetap harus menempuh persetujuan Presiden walaupun nantinya hal tersebut diatur dalam undang-undang.
"Semuanya (RUU) TNI dan Polri itu fokusnya pada usia pensiun," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Supratman mengatakan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat itu tidak tertuju pada suatu jabatan. Selain Polri, TNI pun memiliki beberapa perwira bintang empat.
"Memangnya cuma satu yang bintang empat? Di angkatan ada berapa bintang empat? Kami enggak sebut jabatan," kata dia.
<!--more-->
Dalam draf RUU UU TNI, ketentuan Pasal 53 ayat (3) menjelaskan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali, berdasarkan keputusan Presiden.
Adapun dalam draf RUU Polri, ketentuan Pasal 30 ayat (4) menjelaskan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dan pertimbangan DPR.
2. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh: Tingkat Kesehatan Masyarakat Kita Makin Bagus
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN setuju dengan perpanjangan usia pensiun TNI dan Polri yang dimuat dalam draf revisi undang-undang.
Politikus PAN itu mengatakan batas masa usia pensiun seluruh aparat penegak hukum saat ini sudah mencapai 60 tahun. "Tinggal TNI dan Polri (yang belum 60 tahun), apalagi tingkat kesehatan masyarakat kita makin bagus," ujar Pangeran di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.
Pangeran menyebutkan pembahasan mengenai substansi di dalam revisi UU TNI dan Polri belum masuk ke komisi III DPR. Namun dia mengatakan kemungkinan pembahasan itu nantinya akan diserahkan ke komisinya. Dia mengaku belum mengetahui siapa ketua panitia kerja yang akan menangani revisi UU TNI dan Polri.
Mengenai anggota TNI yang dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga, Pangeran juga tak menjawab dengan detail. Dia hanya memastikan, jika poin tersebut diajukan, tentu DPR akan membahas lebih lanjut. "Iya lah terserah, kalau diajukan kita bahas. Kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk," ujarnya.
3. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani: TNI-Polri Adalah Aset Negara
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, merespons wacana perpanjangan usia pensiun tentara dan polisi dalam revisi UU TNI dan perubahan UU Polri. Muzani tak menyangkal penambahan masa jabatan aktif TNI dan Polri menjadi perdebatan.
"Salah satu cara berpikirnya adalah TNI-Polri itu adalah aset negara," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.
<!--more-->
Muzani mengatakan prajurit TNI atau aparat Polri yang pensiun pada usia 58 tahun bisa saja masih memiliki kesehatan prima, daya pikir kuat, dan kemampuan fisik yang baik. "Nah, negara akan sangat dirugikan ketika dalam posisi itu dia pensiun," tutur Muzani.
Untuk mendidik seseorang menjadi TNI atau Polri, kata Muzani, diperlukan effort dan biaya yang sangat tinggi. Sehingga, kata dia, akan rugi apabila usia pensiun 58 tahun. Di sisi lain, Muzani mengatakan juga diperlukan adanya regenerasi.
"Itu perdebatan yang sudah cukup lama, ketika saya di Komisi I itu dibicarakan," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini.
"Karena itu, Fraksi Partai Gerindra terbuka peluang untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh stakeholder, termasuk civil society untuk memberi masukan terhadap hal tersebut.”
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Dituding Intimidasi Saksi agar Hadir di Sidang Sengketa Pileg, Ini Kata Denny Indrayana