Pengamat Sebut Peluang Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta Cukup Besar
Reporter
Andi Adam Faturahman
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 30 Mei 2024 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengamat politik menyoroti wacana pencalonan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta mendatang. Sebab, meski dinilai memiliki kans cukup kuat, pencalonan keduanya terganjal syarat batas usia.
Pengamat politik, Adi Prayitno, mengatakan, rencana mengusung Budisatrio-Kaesang oleh Gerindra cenderung tampak bukan angan belaka. Apalagi, elite Partai Gerindra sudah mulai melakukan branding terhadap Budisatrio dengan mengunggah poster pencalonan di media sosial.
"Marketing Gerindra untuk membuat Budisatrio jadi spotlight mulai berhasil sejauh ini," kata Adi saat dihubungi, Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Adi, duet Budisatrio-Kaesang bakal memberi warna baru dalam kontestasi elektoral di Jakarta. Sebab, keduanya merepresentasikan anak muda dari kalangan elite pemerintah, yaitu Budisatrio sebagai keponakan Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Kaesang sebagai anak Presiden saat ini.
"Otomatis keduanya diunggulkan karena menerima efek ekor jas dari Prabowo dan Joko Widodo," ujar Adi.
Dihubungi terpisah, Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengatakan, meski memiliki kans yang kuat, duet Budisatrio-Kaesang terganjal oleh syarat batas usia. Kaesang baru berusia 30 tahun pada Desember 2024. "Artinya, pencalonan tidak bisa dilakukan," kata dia.
Namun, Useo melanjutkan, berbeda halnya apabila Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dilakukan uji materi. Pengabulan putusan akan memberikan jalan bagi Kaesang melenggang menjadi calon Wakil Gubernur Jakarta.
"Tentunya ini jadi catatan buruk apabila ada yang menggugat dan hasil putusannya dikabulkan," ucap Usep.
Merujuk Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada, diatur ihwal syarat batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota berusia paling rendah 25 tahun.
Adi Prayitno sepakat dengan Usep. Dia mengatakan, meski berpeluang kuat, alangkah baiknya Kaesang menahan diri untuk maju di pilkada 2024 karena terganjal syarat batas usia calon. "Ini langkah paling baik untuk mengembalikan kepercayaan publik," ujar Adi.
Usep mengatakan setelah pencalonan Gibran yang diganjar dengan penanggalan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi bagi Anwar Usman tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo menjadi cenderung sentimen.
Kala itu, pencalonan Gibran menjadi calon Wakil bagi Prabowo terganjal syarat batas usia. Namun, Mahkamah mengabulkan uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru. Gugatan tersebut mempersoalkan ihwal syarat batas usia minimal bakal calon presiden dan wakil presiden dengan batas minimal usia 40 tahun sebagaimana Pasal 169 huruf q Undang-Undang tentang Pemilu.
Pilihan Editor: PDIP Soroti Penggunaan Logo Pemprov Jakarta pada Poster Budi Djiwandono-Kaesang