Dituding Intimidasi Saksi agar Hadir di Sidang Sengketa Pileg, Ini Kata Denny Indrayana

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 30 Mei 2024 08:37 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana, membantah telah mengintimidasi salah seorang saksi untuk partai tersebut, Sulaiman, agar hadir dalam sidang perkara sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. Denny membantah Sulaiman dijemput dari kota asalnya menuju Jakarta dengan di bawah paksaan.

“Yang menahan mereka, yang mengintimidasi kami? Kan lucu juga. Karena mereka saksi-saksi kami yang bisa membuktikan dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen, mereka sengaja disembunyikan berangkatnya,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Sebelumnya pada Rabu siang, beberapa orang yang mengaku sebagai anggota keluarga Sulaiman mengamuk di kawasan Gedung 1 MK. Mereka memaksa bisa menemui Sulaiman yang datang dengan pakaian serba hitam dan tertutup serta dikawal seorang anggota kuasa hukum Demokrat.

Salah satu pria bernama Eko yang mengaku sebagai kerabat dari Sulaiman mengatakan saksi itu dijemput secara paksa dari rumahnya.

“(Sulaiman) dijemput dalam kondisi tekanan dan paksaan. Dia dibawa tanpa ada kabar, ponselnya dimatikan, dan yang membawa tidak ada tanggung jawabnya,” kata Eko.

Sulaiman, yang merupakan seorang anggota PPS Desa Tanipah, Kecamatan Alo-Alo, Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi saksi Partai Demokrat untuk perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I.

Dalam persidangan, dia bersaksi dirinya menggelembungkan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) pada dapil tersebut dengan imbalan upah.

Mengenai protes soal Sulaiman tidak bisa dihubungi, Denny mengatakan itu adalah bagian dari standar keamanan saksi.

“Itu bagian dari upaya tim untuk melakukan upaya pengamanan hingga sampai ke proses persidangan. Setelah ini, barangkali akan lebih longgar untuk berkomunikasi,” ucapnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan Sulaiman termasuk menjadi bagian dari whistle blower dan justice collaborator dalam suatu perkara, sehingga keberadaannya harus dilindungi.

“Dia saksi pelaku, tapi untuk menguntungkan kita dalam membongkar kecurangan. Seharusnya mereka ini dilindungi,” ujarnya.

Mengingat perbuatan yang dilakukan Sulaiman merupakan tindakan pelanggaran pemilu, Denny menegaskan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum apabila Sulaiman dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kesaksian ini kan merugikan orang yang petahana itu. Kalau, misalnya, nanti orang tersebut melaporkan saksi ini, kita bagian advokasi akan mendampingi. Risiko yang dia hadapi jangan dihadapi sendirian. Kita bantu itu,” kata dia.

Pilihan editor: Alasan Nasdem Belum Putuskan Dukung Edy Rahmayadi atau Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Berita terkait

Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

22 jam lalu

Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

Putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terpilih sebagai Wakil Ketua MPR periode 2024-2029. Segini harta kekayaan adik AHY.

Baca Selengkapnya

Demokrat Prioritaskan AHY untuk Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Demokrat Prioritaskan AHY untuk Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

AHY menjadi prioritas Demokrat karena dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi seorang menteri di era kabinet Prabowo nanti.

Baca Selengkapnya

Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

3 hari lalu

Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

Tsania Marwa sebagai saksi bersyukur atas penegasan MK terkait orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons Tokoh Soal Kaesang Pakai Rompi Putra Mulyono, Sosiolog: Sok Asyik, Pakar Hukum: Strategi Pembalikan Isu

7 hari lalu

Ragam Respons Tokoh Soal Kaesang Pakai Rompi Putra Mulyono, Sosiolog: Sok Asyik, Pakar Hukum: Strategi Pembalikan Isu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep kembali mengundang polemik. Anak Jokowi itu mengenakan rompi bertuliskan Putra Mulyono. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

SBY Bertemu Jokowi Usai Bersua dengan Prabowo, Ada Apa?

12 hari lalu

SBY Bertemu Jokowi Usai Bersua dengan Prabowo, Ada Apa?

Jokowi mengklaim, dia dan SBY sepakat menyokong pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

Baca Selengkapnya

5 Pertemuan Jokowi - SBY dalam Dinamika Politik 10 Tahun Terakhir

13 hari lalu

5 Pertemuan Jokowi - SBY dalam Dinamika Politik 10 Tahun Terakhir

Ini riwayat pertemuan Jokowi dan SBY dalam dinamika politik 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Soal Pramono Anung Bertemu SBY, Ridwan Kamil: Kita Harus Hormati Orang Tua

13 hari lalu

Soal Pramono Anung Bertemu SBY, Ridwan Kamil: Kita Harus Hormati Orang Tua

Menurut Ridwan Kamil, pertemuan Pramono dengan SBY diibaratkan sebagai bentuk kehadiran demokrasi, karena harus saling menghormati satu sama lain.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka

14 hari lalu

Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka

Presiden Jokowi menerima kunjungan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

15 hari lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

18 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya