Analis Sebut Sudah Saatnya PDIP Usung Tokoh Muda di Pilgub Jateng, Ini Alasannya
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 29 Mei 2024 17:00 WIB
Karena itu, kata dia, kader-kader PDIP yang mungkin berpotensi maju di Pilgub Jateng 2024 tidak akan mungkin melangkahi, misalnya memasang baliho besar karena belum tentu direkomendasikan oleh Megawati.
"Namun, saya rasa masyarakat tetap butuh pengenalan calon, ya, dan itu butuh proses. Misalnya, Mas Hendi, sosoknya kan lebih banyak dikenal di Kota Semarang. Mungkin tidak harus baliho, tetapi pengenalan itu perlu," ujar dia.
Fitriyah menyebutkan PDIP tentunya juga mempertimbangkan sosok yang sudah dikenal masyarakat lewat kinerjanya, bukan sebatas popularitas, melainkan masyarakat, termasuk kader di tingkat bawah, juga perlu dikenalkan.
"Tidak hanya popularitas, ya, karena ini memilih pemimpin, bukan selebritas. Jadi kapabilitas, kapasitas, track record akan dipertimbangkan. Bagaimana nanti dia bisa bekerja?" katanya.
Hendrar Prihadi Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP
Adapun Hendrar Prihadi telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur di PDIP Jateng pada Senin, 27 Mei 2024. Dia memberikan kuasa kepada staf khususnya, Massangling Gumelar, mengambil formulir pendaftaran.
"Saat ini (Hendrar) masih ada kegiatan di Istana," kata pria yang akrab disapa Aling itu.
Aling menuturkan Hendrar mengambil formulir untuk posisi calon gubernur Jateng. Namun dia tidak bisa memastikan kapan Hendrar akan datang mengembalikan formulir pendaftaran.
"Sesuai dengan ketentuan, pengembalian formulir (dilakukan) oleh bakal calon yang akan mendaftar," ujarnya.
Saat mengambil formulir pendaftaran, Aling diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jateng, Bambang Haryanto Baharuddin.
PDIP membuka pengambilan formulir pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hingga Selasa, 28 Mei 2024. Adapun jadwal pengembalian formulir maksimal pada Kamis, 30 Mei 2024.
Sebelumnya, Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto dalam keterangannya di Semarang mengatakan pengambilan formulir bisa dilakukan oleh bakal calon atau perwakilannya dengan membawa surat kuasa. Adapun saat pengembalian, kata dia, bakal calon harus datang langsung dan tidak bisa diwakilkan.
"Bakal calon wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini pada Selasa, 21 Mei lalu.
Anggota DPR RI ini menuturkan seluruh nama pendaftar yang masuk akan dibahas dalam rapat pleno dan dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Pilihan editor: Buka Peluang Usung Pesohor, Nasdem Sebut Belum Ada Komunikasi Soal Budisatrio-Raffi Ahmad