Aplikasi Kawal Haji Telah Diperkenalkan, Ini Manfaat dan Cara Mengaksesnya

Selasa, 28 Mei 2024 10:34 WIB

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama merilis aplikasi baru yang disebut Kawal Haji untuk memudahkan akses jemaah dan masyarakat dalam menyampaikan beragam persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Kawal Haji hadir untuk menjadi kanal penghubung antarjemaah haji, petugas, keluarga, dan publik, serta stakeholder lainnya. Jemaah dapat melapor, saling bantu, berbagi info dan mengapresiasi,” kata Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, lewat keterangan tertulis, 27 Mei 2024.

Wibowo mengatakan aplikasi ini memiliki dua fitur utama. Pertama, pelaporan jemaah haji, khususnya berkenaan dengan layanan konsumsi, akomodasi, transportasi, termasuk jika ada jemaah terpisah dari rombongan, atau lupa arah pulang ke penginapan. Kedua, deteksi lokasi dan pergerakan jemaah untuk memudahkan proses pencarian jika ada jemaah yang tersesat.

“Saat ini Kawal Haji fokus ke penyelesaian masalah utama, yaitu kanal komunikasi pelaporan. Halaman beranda dari Kawal Haji akan melampirkan daftar laporan, dengan prioritas berdasarkan keterbaruan dan dukungan,” ujar Wibowo.

Aplikasi ini, kata Wibowo, semakin menyempurnakan skema pelindungan jemaah haji di tanah suci. Ia menuturkan selama ini proses pelindungan jemaah dilakukan dan berjalan dengan baik melalui proses offline dengan menempatkan petugas di sejumlah titik strategis. Lalu ada akses layanan informasi juga disiapkan dalam bentuk WA Center serta kanal aduan melalui Pusaka SuperApps.

Advertising
Advertising

“Aplikasi Kawal Haji ini semakin memperkaya alternatif bagi jemaah saat akan menyampaikan beragam persoalan yang dialami atau menjadi saluran apresiasi saat jemaah ingin menyampaikan hal itu kepada petugas,” kata dia.

Kepala Subdirektorat Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hasan Affandi, mengungkapkan sejumlah manfaat dari Kawal Haji. Bagi jemaah, aplikasi ini bisa menjadi sarana melaporkan permasalahan konsumsi, akomodasi, transportasi, dan jemaah tersesat atau terpisah dari rombongan. Laporan dipantau dan ditindaklanjuti petugas.

“Jemaah lain juga dapat ikut membantu dan meresponsnya melalui aplikasi ini,” kata Hasan Affandi.

Manfaat kedua, jemaah dapat berbagi informasi seputar situasi dan kondisi di Tanah Suci. Misalnya, situasi kepadatan jemaah di Masjidil Haram, serta pergerakan jemaah dari Arafah, Muzdalifah dan Mina. Selain itu, Kawal Haji juga bisa memantau lokasi dan pergerakan jamaah secara sistem.

“Ini akan sangat bermanfaat untuk melacak jika ada kasus jemaah yang hilang atau tersesat. Syaratnya jemaah mengaktifkan fitur location sehingga dapat terlacak posisi terakhir,” ujar Hasan.

Manfaat lainnya, jemaah dapat membantu permasalahan yang dialami jemaah lain. Bahkan, jemaah juga dapat mengapresiasi pekerjaan petugas atau bantuan jemaah lain.

Selain bagi jemaah, Kawal Haji juga bermanfaat bagi petugas haji. Menurut Kepala Tim Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Irfan Sembiring, Kawal Haji bisa menjadi sarana petugas untuk mendapat pembarua situasi dan kondisi jemaah langsung dari tangan pertama secara cepat dan akurat. Ia menyebut aplikasi ini juga bisa menggali laporan langsung dari jemaah.

“Sehingga petugas bisa cepat mendeteksi dan membantu menyelesaikan jika terjadi masalah,” ujar Irfan.

Manfaat lainnya, petugas juga bisa memperbarui tahapan penanganan masalah. Jemaah akan mendapat informasi yang cepat dan akurat jika suatu masalah sudah terselesaikan.

“Aplikasi ini memungkikan jamaah untuk saling membantu menyelesaikan masalah. Sehingga, mendampingi jemaah bukan hanya pekerjaan petugas,” tutur Irfan.

Kawal Haji juga bisa bermanfaat bagi keluarga jemaah. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, menyebut melalui aplikasi ini keluarga jemaah bisa mendapatkan informasi cepat dan terpercaya terkait situasi dan kondisi di tanah suci. Mereka juga bisa ikut melapor jika keluarganya yang sedang menjalani ibadah haji menemui masalah.

“Tentunya, keluarga jemaah juga dapat ikut mengapresiasi pekerjaan petugas atau bantuan jamaah lain,” tegas Akhmad Fauzin.

Hasan Affandi mengatakan, untuk sementara aplikasi ini dapat digunakan pada mobile phone berbasis android. Masyarakat dapat menguduhnya melalui google apps dengan nama “Kawal Haji”. Masyarakat dapat mengakses Kawal Haji dengan dua opsi. Pertama login menggunakan Google Account, yang memungkinkan untuk post, memberikan dukungan, dan komentar. Opsi kedua, masuk sebagai tamu. Akses akan read only, yang berarti tidak dapat memberikan pelaporan, dukungan, dan komentar.

“Khusus Jemaah Haji Indonesia yang terdaftar, bisa melakukan verifikasi passport setelah Login dengan akun Google. Manfaat verifikasi: prioritas dalam pelaporan dan komentar, memudahkan pelaporan untuk ditanggapi lebih cepat. Termasuk juga, akses ke fitur pelacakan lokasi, yang sangat membantu jika jamaah tersesat atau hilang,” kata Hasan. “Jika pengguna bukan jemaah haji, bisa tekan tombol ‘lewati’ untuk lanjut menggunakan app Kawal Haji.”


Pilihan Editor: Pembatalan Kenaikan UKT Hanya Sementara, JPPI Desak Kembalikan PTNBH jadi PTN

Berita terkait

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

17 jam lalu

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.

Baca Selengkapnya

Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

22 jam lalu

Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

Tren kenaikan Indeks Kerukunan Umat Beragama menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

2 hari lalu

Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag membuka kembali pengajuan pendaftaran program studi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Baca Selengkapnya

Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

3 hari lalu

Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Baca Selengkapnya

Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

3 hari lalu

Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

Berikut ini panduan lengkap untuk mengajukan pembuatan kartu nikah digital bagi pengantin lama dan calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

4 hari lalu

Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

Kemenag menilai rekomendasi Pansus Haji intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Usul Kemenag Disetujui Kementerian PANRB, 39 Madrasah Negeri akan Didirikan Bertahap Mulai Tahun Depan

5 hari lalu

Usul Kemenag Disetujui Kementerian PANRB, 39 Madrasah Negeri akan Didirikan Bertahap Mulai Tahun Depan

Pembangunan madrasah baru bertujuan meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran pendidikan keagamaan.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bantah Yaqut Tak Hadir Rapat DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat: Masih Kunjungan Kerja

7 hari lalu

Kemenag Bantah Yaqut Tak Hadir Rapat DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat: Masih Kunjungan Kerja

Juru bicara Kemenag membantah alasan ketidakhadiran Menag Yaqut di rapat Komisi VIII karena kehabisan tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

7 hari lalu

Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada muridnya di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Prabowo Tidak Pilih Yaqut sebagai Menteri Agama

7 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Prabowo Tidak Pilih Yaqut sebagai Menteri Agama

Menag Yaqut dianggap sudah tidak layak mengemban amanah tersebut lantaran tidak kooperatif sebagai mitra kerja Komisi VIII.

Baca Selengkapnya