Saat Megawati Kritik Revisi UU MK dan UU Penyiaran, Puan Maharani Bilang Akan Kawal di DPR
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Senin, 27 Mei 2024 15:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal revisi Undang-Undang MK atau UU MK dan Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran) dalam pidato politik Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat, 24 Mei 2024.
Dalam pidatonya, Megawati mengatakan prosedur revisi UU MK tidak benar karena terkesan tiba-tiba. Sedangkan untuk revisi UU Penyiaran, dia menilai melanggar esensi produk jurnalisme investigasi.
Menanggapi pernyataan Megawati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan semua hal yang terjadi di DPR telah sepengetahuan dirinya, termasuk perihal revisi kedua undang-undang tersebut.
"Jadi hal-hal tersebut memang sudah dibicarakan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR. Itu salah satu tugas untuk saling mengawal, saling mengoordinasikan dan dibicarakan bersama di DPR," kata Puan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Puan menyebutkan, meski revisi UU MK dan UU Penyiaran sudah sepengetahuan dirinya, proses saling mengawal dan koordinasi tetap berlangsung. Dia juga menegaskan Fraksi PDIP DPR akan mengawal pembahasan revisi kedua undang-undang tersebut.
“Ya, kami akan ikut mengawal dan membahas hal tersebut," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP ini.
Sebelumnya, Megawati mengatakan prosedur revisi UU MK tidak benar karena terkesan tiba-tiba. "Lah bayangkan dong, pakai revisi Undang-Undang MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba, (saat) masa reses," ujar dia.
Megawati mengaku bingung dengan revisi UU MK yang tiba-tiba tersebut, sampai dia bertanya kepada Ketua Fraksi PDIP DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
"Saya sendiri sampai bertanya kepada Pak Utut. Nah, saya tanya beliau, 'Ini apaan, sih?' Mbak Puan lagi pergi, yang saya bilang ke Meksiko. Kok enak amat, ya?" ucap Megawati.
Megawati, yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), ini menilai ada yang disembunyikan dalam kesepakatan untuk membahas pengubahan aturan MK.
“Selain dilaksanakan tiba-tiba, dan pada masa reses, sepertinya menyembunyikan suatu kepentingan politik yang begitu besar,” kata Megawati.
Selanjutnya, Megawati beri catatan soal Putusan 90...
<!--more-->
Dalam pidato yang sama, Megawati memberi catatan MK sudah diintervensi kekuasaan seperti Putusan MK No. 29/PUU-XXI/2023. Pengubahan aturan MK yang dia maksud itu memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi calon Wakil presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
“Putusan 90 menimbulkan begitu banyak antipati karena ambisi kekuasaan, sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangan,” kata Megawati.
DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan tingkat pertama untuk rancangan perubahan keempat UU MK pada Senin, 13 Mei 2024. Padahal, pada hari itu, DPR sedang reses. Masa sidang kelima tahun 2023/2024 baru dibuka pada keesokan harinya.
Megawati juga menyinggung soal revisi UU Penyiaran yang dinilai melanggar esensi produk jurnalisme investigasi.
"Loh, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, 'Hei, kamu itu ada Dewan Pers, loh. Lalu, harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik.' Lah, kok enggak boleh ya kalau ada investigasinya? Loh, itu kan artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah loh," ujarnya.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan editor: Ijtima Ulama Dukung PKB Usung Gus Yusuf di Pilgub Jateng, Ini Syaratnya