TEMPO Interaktif, Medan - Satuan Narkoba Polisi Resor Langkat, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan pengiriman 38 kilogram ganja dan menangkap empat pemilik sekaligus pengedar barang haram itu.
Keberhasilan polisi membekuk pemilik ganja berawal dari razia yang dilakukan polisi dijalan lintas Aceh Medan tepatnya di Kecamatan Pangkalan Brandan. " Selasa (14/7) siang polisi mendapat informasi puluhan kilo ganja akan dipasok ke Medan lewat taksi Flamboyan Perdana," kata Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Marjo.
Mendapat informasi berharga ini, polisi bergerak menahan laju taksi, "Saat semua bagasi dibongkar, petugas menemukan 2 kardus ganja seberat 38 kilogram tanpa pemilik," ujar Marjo. Polisi tak kehabisan akal. Barang tak bertuan itu terus dijaga didalam taksi hingga ke Medan. "Tepat di pool taksi, empat orang yang dicurigai pemilik barang terlarang itu membongkar 2 kardus ganja itu.Polisi menyergap ke-empat orang tersebut,"ujar Marjo.
Ke empat tersangka itu Jefri Gunawan, Ferry Rahmatshah, Mustafa dan Sudarmanto. Ajun Komisaris Marjo mengatakan, "Ke empat tersangka di bawa ke Polres Langkat guna pengembangan kasus. Polisi yakin pemasok besar narkotika berada dibalik pengiriman ganja Aceh - Medan," ujar Marjo.
SAHAT SIMATUPANG