Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Editor

Amirullah

Selasa, 21 Mei 2024 07:33 WIB

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi alias Perludem menyoroti kurangnya mitigasi risiko Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sengketa pileg.

"Ini salah satu bukti MK rasanya kurang memitigasi risiko terkait proses PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg 2024," kata peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Mei 2024.

Dia menjelaskan, pada hari pertama sidang sengketa pileg 2024, Senin, 29 April lalu, ada perubahan komposisi hakim di panel tiga. Hakim konstitusi Guntur Hamzah yang seharusnya menangani panel satu harus menggantikan Anwar Usman di panel tiga.

Ini lantaran Anwar Usman pihak terkait dalam salah satu perkara adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Seperti diketahui, Anwar mempunyai ikatan keluarga dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI, buntut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK atas pelanggaran etiknya.

"Ternyata setelah kami telusuri lebih lanjut, dalam proses persidangan, pergantian ini berdampak ke beberapa hal," ucap Ihsan.

Advertising
Advertising

Pertama, mundurnya panel satu menyebabkan keterlambatan. Sidang di panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dimulai menjadi pukul 09.30, telat satu setengah jam dari jadwal seharusnya.

"Kami menemukan ternyata bukan hanya di perkara itu saja Anwar Usman tidak bisa mempersidangkan, dan terus ada perubahan komposisi hakim," beber dia.

Dia melanjutkan, Perludem menemukan ada tiga perkara dimana PSI menjadi pihak terkait, yakni di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Ketiga provinsi ini disidangkan oleh Anwar Usman. Sehingga, kata dia, harus ada perubahan dinamika hakim untuk memeriksa perkara tersebut.

"Nah, ini menunjukan bagaimana sebetulnya potensi konflik kepentingan yang terjadi dalam konteks Anwar Usman menyidangkan perkara PHPU pileg ini, dampaknya masih cukup signifikan di PHPU," ucap Ihsan.

Pilihan Editor: Pilgub Jatim 2024, PDIP Akui Jalin Komunikasi Intens dengan Khofifah

Berita terkait

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

8 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

12 jam lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

2 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

3 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

3 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya