KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Senin, 20 Mei 2024 08:47 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 2024.

"Sudah, syarat pencalonan. Tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham. Prinsipnya begini, meski PKPU baru belum diundangkan, yang lama kan masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan, PKPU masih ada," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin di Makassar, Ahad, 19 Mei 2024.

Dia menyebutkan sejauh ini KPU telah melakukan rapat internal untuk selanjutnya PKPU mengenai aturan pencalonan Pilkada dibahas bersama Kemenkumham.

"Sudah disepakati dalam konsiyering. Nanti akan kami bahas, diharmonisasikan di Kemenkumham. Intinya, calon legislatif terpilih harus mundur," ujar Afifuddin menegaskan.

Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada 2024.

Advertising
Advertising

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini juga merespons positif KPU Sulawesi Selatan yang meluncurkan secara resmi pemilihan gubernur atau Pilgub Sulsel 2024 di Makassar pada Sabtu, 18 Mei 2024 dengan slogan “Pilkada untuk Kita” sekaligus memperkenalkan maskot ciri khas masyarakat Sulsel 'To Lempuq’.

"Sebenarnya kami minta seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk meluncurkan Pilkada secara serentak sebagai bagian dari informasi ke masyarakat bahwa tahapan penyelesaiannya sudah berjalan. Jadi biar semua pihak tahu, menyambut tahapan Pilkada dengan yang gembira dengan partisipasi," kata dia.

Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pilkada 2024.

"Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Doli menyebutkan hal itu telah disepakati bersama dalam rapat kerja dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 15 Mei.

<!--more-->

"Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah," kata politikus Partai Golkar itu.

Dia menambahkan aturan itu juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota Dewan.

"Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi," ujarnya menjelaskan.

DPR Setujui Dua Rancangan PKPU

Adapun Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024. Keduanya adalah Rancangan PKPU perihal aturan pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota; serta peraturan tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Ahmad Doli Kurnia.

Dalam Rancangan PKPU itu, KPU menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, salah satunya dengan melakukan sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu sebelumnya.

KPU juga menyiapkan agar tempat pemungutan suara (TPS) dapat digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih menuju TPS. Pada pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan oleh 500 pemilih.

Pilihan editor: Airlangga Ungkap Peluang Golkar dan KIM Usung Airin di Pilkada Banten

Berita terkait

Bahlil Targetkan Kemenangan Golkar di Pilkada 2024 Capai 65 Persen

4 jam lalu

Bahlil Targetkan Kemenangan Golkar di Pilkada 2024 Capai 65 Persen

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia masih mematok target kemenangan secara nasional di Pilkada 2024 sebesar 60 hingga 65 persen.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

6 jam lalu

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto anggotanya untuk bersikap profesional dan menjaga integritas dalam menghadapi situasi Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

23 jam lalu

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

Cawagub nomor urut 1 Suswono mengatakan sudah sewajarnya singkatan tak digunakan saat debat Pilkada Jakarta, sebab bisa menimbulkan perbedaan makna.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta Jajarannya Telusuri Dugaan Saweran di Subang, Jeje Wiradinata Bantah Bagi-bagi Uang

1 hari lalu

Bawaslu Minta Jajarannya Telusuri Dugaan Saweran di Subang, Jeje Wiradinata Bantah Bagi-bagi Uang

Jeje Wiradinata menyatakan siap bila dipanggil Bawaslu perihal dugaan bagi-bagi uang dalam kampanye Pilgub Jabar.

Baca Selengkapnya

Persiapan Debat Perdana Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Sudah Mantap

1 hari lalu

Persiapan Debat Perdana Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Sudah Mantap

Ridwan Kamil mengaku sudah siap untuk menghadapi debat perdana Pilkada Jakarta pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

1 hari lalu

Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

Kaesang mengatakan kedatangannya ke Kota Malang bukan untuk berkampanye.

Baca Selengkapnya

Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

1 hari lalu

Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi didukung 290 anggota tim pemenangan. Tim pemenangan diketuai oleh adik Gus Dur, Umar Wahid Hasyim.

Baca Selengkapnya

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

1 hari lalu

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pilgub Sumut, Ini Giliran Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

1 hari lalu

Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pilgub Sumut, Ini Giliran Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

KPU Sumut berharap Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri sudah mengonfirmasi satu hari sebelum kampanye.

Baca Selengkapnya

Bawaslu DKI Minta Paslon Tidak Saling Serang Personal saat Debat Perdana

1 hari lalu

Bawaslu DKI Minta Paslon Tidak Saling Serang Personal saat Debat Perdana

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Bawaslu Jakarta akan hadir di lokasi untuk mengawasi secara langsung penyelenggaraan debat perdana Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya