Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Sabtu, 18 Mei 2024 14:18 WIB

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi. Menurut Tjitjik, jalur mandiri dibuka untuk memberikan akses bagi masyarakat di daerah tetap bisa kuliah di daerahnya.

"Mereka perlu diberikan akses. Makanya jalur mandiri untuk memperluas akses untuk melindungi kepentingan daerah," kata Tjitjik di Gedung D, Kemendikbudristek, Senin 13 Mei 2024.

Tjitjik mengatakan, pada prinsipnya jalur mandiri dibuka untuk memberikan akses berkeadilan bagi masyarakat. Dalam hal ini, melindungi putra daerah supaya tetap bisa kuliah di daerahnya.

Ia mencontohkan kasus di Universitas Negeri Gorontalo. Mayoritas calon mahasiswa yang diterima dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) program studi kedokteran berasal dari Jakarta dan Jawa.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk mengembangkan sumber daya manusia di daerahnya. Karena itu, Pemerintah pusat memberikan ruang bagi kampus untuk membuka jalur mandiri. Jalur ini khusus menerima calon dari daerah.

Advertising
Advertising

"Kalau ada keinginan untuk mengembangkan SDM daerah kan engga mungkin dimasukan ke SNBT dan SNBP. Itu masuk kuota mandiri. Itu untuk kepentingan daerah dalam pembangunan manusia daerah itu," kata Tjitjik.

Adapun Pemerintah sudah menyediakan daya tampung untuk jalur SNBP, SNBT, dan mandiri. Kuota SNBP minimal sebesar 20 persen, SNBT minimal sebesar 40 persen, dan jalur mandiri sebesar maksimal 30 persen.

Khusus di kampus PTN-BH, SNBP minimal sebesar 20 persen, SNBT minimal sebesar 30 persen, dan mandiri maksimal 50 pesen. Bila ada salah satu jalur tidak memenuhi kuoata, sisa kuota itu akan dialihkan ke kuota selanjutnya.

"Katakanlah diterima SNBP 20 persen. Ternyata faktanya yang mendaftar ulang cuman 18 atau 15 persen. Maka, sisa kuota ini bisa dialihkan ke SNBT dulu," kata Tjitjik.

Kuota penerimaan mahasiswa baru sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Pilihan Editor: Peserta yang Lulus SNBP dan SNBT Dilarang Ikut Seleksi Mandiri, Ini Alasannya

Berita terkait

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

22 jam lalu

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 yang memberikan kepastian hukum untuk gaji dosen, di mana besarannya tidak boleh di bawah upah minimum.

Baca Selengkapnya

Terapkan Pendidikan Lingkungan Hidup, 720 Sekolah Terima Penghargaan Adiwiyata 2024

1 hari lalu

Terapkan Pendidikan Lingkungan Hidup, 720 Sekolah Terima Penghargaan Adiwiyata 2024

Kemendikbudristek, KLHK, Kemenag, dan Kemendagri berikan Penghargaan Adiwiyata kepada 720 sekolah.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UIPM Belum Punya Izin Operasional di Indonesia

1 hari lalu

Kemendikbudristek: UIPM Belum Punya Izin Operasional di Indonesia

Hasil investigasi Kemendikbudristek menemukan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Nadiem Makarim Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

4 hari lalu

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Nadiem Makarim Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Mendikbudriste, Nadiem Makarim, menekankan pentingnya pendidikan karakter berdasarkan nilai Pancasila dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

6 hari lalu

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek, telah memberikan dampak luar biasa dalam memperluas akses pendidikan di daerah Papua serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

6 hari lalu

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

Program ADEM dan ADik yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek telah memberikan dampak dalam memperluas akses pendidikan di daerah Papua serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

9 hari lalu

Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

Penghargaan ini bisa diraih berkat upaya mengembangkan serta melestarikan beragam budaya tradisional melalui program-program inklusif.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

11 hari lalu

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas hingga 27 September 2024.

Baca Selengkapnya

Heri Hermansyah Rektor UI Periode 2024-2029, Berikut Mekanisme Pemilihan Rektor PTN

11 hari lalu

Heri Hermansyah Rektor UI Periode 2024-2029, Berikut Mekanisme Pemilihan Rektor PTN

Profesor termuda FTUI, Heri Hermansyah, terpilih menjadi Rektor UI periode 204-2029. Bagaimana mekanisme penentuan rektor di PTN?

Baca Selengkapnya

Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

12 hari lalu

Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

Kepulangan 288 artefak bersejarah dari Belanda menjadi upaya berkelanjutan untuk memulihkan warisan budaya Indonesia.

Baca Selengkapnya