Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran
Reporter
Myesha Fatina Rachman
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 18 Mei 2024 07:26 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra terkait izin pelaksanaan kegiatan wisata edukasi atau study tour. Imbauan itu sebagai bentuk antisipasi agar tidak terulangnya kecelakaan bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciateng, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Dalam SE Gubernur Jabar tertanggal 12 Mei 2024 tersebut, Bey mengimbau para bupati dan wali kota memperhatikan tiga hal mengenai penyelenggaraan study tour. SE itu juga memperketat izin pelaksanaannya bagi satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Pada poin pertama, kegiatan wisata pendidikan satuan pendidikan diimbau untuk diadakan di dalam kota di wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan wisata edukatif lokal, yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Ketentuan itu dikecualikan bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan terikat kontrak kerja sama yang tidak dapat dibatalkan.
Kedua, study tour harus memerhatikan asas kebermanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, tenaga pengajar, dan staf kependidikan dengan melihat kesiapan alat transportasi, keamanan jalur yang akan dilalui, serta berkoordinasi dan memperoleh rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota mengenai kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara wisata edukasi melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
MYESHA FATINA RACHMAN I ANDRY TRIYANTO T I NI KADEK TRISNA CINTYA I PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan