Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Kamis, 16 Mei 2024 18:20 WIB

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dilanjutkan pembahasannya ke rapat paripurna setelah dinyatakan menjadi usul inisiatif DPR.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan. Sebab, selama 16 tahun pelaksanaannya banyak terjadi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga diperlukan beberapa penyesuaian.

Penyesuaian yang dimaksud Bambang, di antaranya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX-2011 yang pada amar putusannya, menyatakan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Sehingga ini harus ditindaklanjuti dengan revisi, salah satunya berupa penghapusan penjelasan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara," kata Bambang di kompleks parlemen, Kamis, 16 Mei 2024.

Pertimbangan kedua, Bambang melanjutkan, pergerakan dinamika politik yang selalu berkembang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan politik yang berbeda dari setiap pemerintahan yang dijalankan. Hal ini dapat dilakukan dengan merevisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur ihwal jumlah Kementerian sebanyak 34.

Apalagi, kata Bambang, di dalam Pasal 17 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden tidak diberikan batasan dalam menetapkan jumlah Menteri negara yang akan diangkat maupun diberhentikan.

Advertising
Advertising

"Pertimbangan lain, dinamika dan tantangan ekonomi global yang terjadi saat ini mesti memberikan keleluasaan kepada Presiden terpilih untuk menentukan dan menetapkan jumlah Menteri sebagai pembantu pemerintahannya," ucap dia.

Adapun, hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan, dalam muatannya seluruh perubahan yang terdapat dalam draft RUU Kementerian Negara telah diputuskan melalui musyawarah mufakat, terutama penjelasan Pasal 10 yang dihapus dan perubahan pada Pasal 15, ihwal angka jumlah Kementerian.

Perubahan lainnya, kata Awiek, terdapat penambahan ketentuan mengenai tugas Pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di ketentuan penutup.

Pilihan Editor: Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Berita terkait

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

6 jam lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

8 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

8 jam lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

10 jam lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

10 jam lalu

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

14 jam lalu

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.

Baca Selengkapnya

2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

20 jam lalu

2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

Menkomdigi Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Ini tanggapannya.

Baca Selengkapnya

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

2 hari lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Bertemu Jokowi dan Prabowo, Sebut Keduanya Satu Frekuensi untuk Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Ridwan Kamil Bertemu Jokowi dan Prabowo, Sebut Keduanya Satu Frekuensi untuk Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengklaim dirinya didukung oleh Prabowo dan Jokowi di Pilkada Jakarta. Pernyataan ini diungkap setelah ia bertemu keduanya.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Datangi Jokowi ke Solo Demi Ucapan Purnatugas, Sebut 11 Tahun Bersama

2 hari lalu

Ridwan Kamil Datangi Jokowi ke Solo Demi Ucapan Purnatugas, Sebut 11 Tahun Bersama

Ridwan Kamil mengaku perbincangannya saat bertemu Jokowi hanya seputar ucapan selamat purnatugas dan sisanya membahas Jakarta secara umum.

Baca Selengkapnya