KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

Selasa, 14 Mei 2024 11:16 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang daerah pemilihan (dapil) Tanjung Pinang 4 dalam sidang sengketa pileg. KPU menyebut, dokumen itu tidak valid dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU, Sujana Donandi, dalam sidang sengketa pileg panel satu di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Mei 2024. Dalam perkara nomor 169 ini, Partai Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 khususnya mengenai pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjungpinang di Dapil Tanjung Pinang 4.

KPU mengklaim, dokumen yang digunakan Golkar merupakan dokumen yang belum dibetulkan KPU. Padahal, KPU dalam rekapitulasi telah melakukan pembetulan pada pleno tingkat kecamatan sesuai dengan lampiran model D-Hasil Kecamatan Kelurahan Tanjung Unggat yang dihadiri saksi Golkar.

“Dalil perselisihan suara yang didalilkan Pemohon didasarkan pada C Hasil Salinan di TPS, yang mana dokumen tersebut merupakan dokumen yang belum dilakukan pembetulan di rekapitulasi tingkat kecamatan,” ujar Sujana.

Sujana juga menyebut, Golkar tidak memiliki data lain sebagai pembanding selain C Hasil Salinan TPS yang belum dilakukan pembetulan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari pada saat pelaksanaan rekapitulasi. Menurut KPU, segala kejadian selama proses pembetulan rekapitulasi kecamatan telah dituangkan dalam formulir D-Kejadian Khusus Kecamatan.

Advertising
Advertising

KPU mengklaim, apabila Model D-Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Bukit Bestari disandingkan dengan model D-Hasil KABKO DPRD Kota Tanjung Pinang Dapil 4, maka akan menunjukkan data yang konsisten.

KPU menyebutkan, jumlah suara yang benar untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah 5.492 suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ialah 1.097 suara, dan Partai Perindo yaitu 1.149 suara. "Sehingga tidak terdapat selisih suara seperti yang didalilkan Golkar," ucap Sujana.

Adapun perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Selain KPU dan Bawaslu, terdapat Pihak Terkait yakni PDIP yang juga menyampaikan tanggapannya terhadap perkara ini.


Pilihan Editor: KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

Berita terkait

Calon Gubernur Jakarta Akan Debat Perdana Malam Ini, Bahas Transformasi Jakarta Kota Global

1 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta Akan Debat Perdana Malam Ini, Bahas Transformasi Jakarta Kota Global

Calon Gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil, nomor urut 2 Dharma Pongrekun, dan nomor urut 3 Pramono Anung akan berdebat tentang Transformasi Jakarta.

Baca Selengkapnya

Calon Gubernur Jakarta Akan Adu Gagasan dalam Debat Perdana Malam Ini

4 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta Akan Adu Gagasan dalam Debat Perdana Malam Ini

Tiga paslon pemimpin Jakarta akan mengikuti debat perdana malam ini.

Baca Selengkapnya

Bahlil Enggan Ungkap Nama Calon Menteri dari Golkar, Sempat Singgung Nusron Wahid

14 jam lalu

Bahlil Enggan Ungkap Nama Calon Menteri dari Golkar, Sempat Singgung Nusron Wahid

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia masih enggan mengungkap nama-nama kadernya yang diajukan sebagai menteri di kabinet Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Bahlil Targetkan Kemenangan Golkar di Pilkada 2024 Capai 65 Persen

16 jam lalu

Bahlil Targetkan Kemenangan Golkar di Pilkada 2024 Capai 65 Persen

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia masih mematok target kemenangan secara nasional di Pilkada 2024 sebesar 60 hingga 65 persen.

Baca Selengkapnya

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

1 hari lalu

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

Cawagub nomor urut 1 Suswono mengatakan sudah sewajarnya singkatan tak digunakan saat debat Pilkada Jakarta, sebab bisa menimbulkan perbedaan makna.

Baca Selengkapnya

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

1 hari lalu

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.

Baca Selengkapnya

Temui Dasco di DPR, Menpora Dito Bantah Bahas Jatah Menteri

1 hari lalu

Temui Dasco di DPR, Menpora Dito Bantah Bahas Jatah Menteri

Menpora DIto Ariotedjo menyambangi Ketua Harian Patai Gerindra Sufmi Dasco di gedung DPR.

Baca Selengkapnya

Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

1 hari lalu

Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi didukung 290 anggota tim pemenangan. Tim pemenangan diketuai oleh adik Gus Dur, Umar Wahid Hasyim.

Baca Selengkapnya

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

1 hari lalu

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pilgub Sumut, Ini Giliran Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

1 hari lalu

Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pilgub Sumut, Ini Giliran Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

KPU Sumut berharap Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri sudah mengonfirmasi satu hari sebelum kampanye.

Baca Selengkapnya