KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Amirullah
Minggu, 12 Mei 2024 19:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mempersilakan calon independen dalam pemilihan kepala daerah alias Pilkada Jakarta 2024 untuk menggugat jika keberatan dengan syarat pendaftaran.
Anggota Komisioner KPU Provinsi Jakarta Doddy Wijaya mengatakan pihaknya memahami kesulitan atau keterbatasan para bakal calon independen untuk mengumpulkan 618 ribu salinan KTP yang tersebar di empat kota.
"Masih ada ruang-ruang untuk mengajukan keberatan atau mengajukan sengketa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Doddy saat ditemui di kantornya pada Ahad, 12 Mei 2024.
Dia menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024. Beleid tersebut menyatakan, angka 618.968 dukungan itu berasal dari 7,5 persen dari 8,2 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap atau DPT Jakarta pada pemilu terakhir.
Doddy melanjutkan, KPU juga telah melakukan sosialisasi pada 5-7 Mei 2024. Adapun pengumpulan berkas dukungan adalah 8-12 Mei, dengan batas waktu sampai pukul 23.59 malam ini. "Kami umumkan melalui laman dan papan pengumuman di KPU," tutur Doddy.
Salah satu partai politik yang keberatan dengan mepetnya waktu pengumpulan syarat dukungan ini adalah Partai Hijau Indonesia (PHI). Hal ini disampaikan oleh Presidium Nasional PHI John Muhammad.
John menuturkan, syarat tersebut bukan tidak mungkin, tapi akan sulit sekali. Dia menuturkan, jadwal pendaftaran seharusnya pada 26-27 Agustus 2024. Namun, dipercepat menjadi 8-12 Mei 2024. Padahal, kata dia, pengumuman pendaftaran dilakukan KPU pada 5-7 Mei 2024.
"Anda diumumkan, tiga hari kemudian Anda mengumpulkan (hampir) 619 ribu KTP, itu tidak masuk akal," ucap John saat ditemui di kantor KPU Jakarta pada Ahad.
Namun, partainya tetap akan mendaftarkan calon independen di Pilkada Jakarta dengan KTP sebanyak yang mereka kumpulkan. Dia melanjutkan, jika pendaftaran ditolak, surat penolakan tersebut yang akan menjadi legal standing gugatan Partai Hijau Indonesia.
Pilihan Editor: Jadwal Seleksi Mandiri di 10 PTN Terbaik Indonesia