Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Selasa, 7 Mei 2024 07:16 WIB

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi sempat memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Selasa, 16 Agustus 2016 lantaran diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga membenarkan bahwa Arcandra Tahar memang memiliki dua paspor. "Beliau (Arcandra Tahar) memang memiliki kewarganegaraan melalui paspor AS dan paspor WNI," kata Yasonna.

Sebelumnya, Arcandra dilantik Jokowi sebagai Menteri ESDM pada Rabu, 27 Juli 2016. Setelah dilantik, publik dihebohkan dengan informasi bahwa Arcandra sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2012. Artinya, Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Politisi dan pakar hukum Denny Indrayana pernah mengangkat suara soal kasus ini pada 2016. Menurutnya, Arcandra kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 jika di saat yang bersamaan memperoleh status kewarganegaraan dari negara lain atas kemauannya sendiri atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

“Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar Undang-Undang Kementerian Negara,” kata Denny lewat keterangan tertulisnya, pada Ahad, 15 Agustus 2016.

Advertising
Advertising

Denny juga menambahkan bahwa Arcandra harus diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM jika secara hukum terbukti telah kehilangan status WNI-nya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 22 ayat (2)-a UU Kementerian Negara yang isinya secara tegas mengatur menteri harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia.

“Indonesia tidak mengenal dwi-kewarganegaraan. Maka, WNI hanya boleh memegang paspor Indonesia. Memegang dua paspor, apalagi menggunakan paspor Indonesia, padahal sudah berkewarganegaraan Amerika, adalah pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia dan bisa dihukum,” kata Denny.

Dilansir dari laman kemenkumham.go.id, ketika dilantik menjadi Menteri ESDM, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Amerika Serikat, Arcandra sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat.

Padahal, ketika Arcandra mendapatkan paspor Amerika, maka kewarganegaraan Indonesia telah gugur lantara karena Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan, sehingga status Arcandra menjadi tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).

Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang kepemilikan warga negara Indonesia bagi Arcandra Tahar. Setelah keputusan itu, Arcandra ditunjuk kembali Presiden Jokowi sebagai Wakil Menteri ESDM.

Arcanda mengaku baru beberapa jam sebelum pelantikan, baru dihubungi pihak Istana. Ia pun tak mempersoalkan posisinya sebagai wakil menteri. "Ini keputusan terbaik yang diambil Presiden dan saya siap untuk mengabdi di mana pun dan kapan pun," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2016.

Arcandra menuturkan akan bekerja sama dengan Ignasius Jonan untuk merevitalisasi sektor energi di Indonesia. Ia menyebut sosok Jonan diperlukan agar proses revitalisasi berjalan sesuai harapan Presiden. "Saya sepenuhnya akan mendukung Pak Jonan dalam menjalankan tugas di Kementerian ESDM," katanya.

Juru bicara Kepresidenan saat itu, Johan Budi, mengatakan alasan utama Jokowi memilih Arcandra karena dianggap mempunyai kemampuan manajemen. Dengan dilantiknya Arcandra sebagai wakil menteri, kata Johan, artinya persoalan hukum sudah tidak ada. "Ini bukan isu personal," kata Johan.

Menanggapi gugatan SK kewarganegaraan Arcandra yang dikeluarkan Kemenkumham, Johan menilai, Presiden sudah mempertimbangkan dengan matang keputusannya.

MICHELLE GABRIELA | ADITYA BUDIMAN | LARISSA HUDA | ODELIA SINAGA

Pilihan Efditor: Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora, Apa Alasan dan Syaratnya?

Berita terkait

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

2 jam lalu

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.

Baca Selengkapnya

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

2 jam lalu

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Baca Selengkapnya

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

3 jam lalu

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

3 jam lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

3 jam lalu

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

4 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

4 jam lalu

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI dan peserta reuni aksi 411 menyatakan siap membela dan mendukung Prabowo bila mengabulkan ketiga tuntutan tersebut.

Baca Selengkapnya

Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

6 jam lalu

Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

TKN Prabowo-Gibran resmi membentuk Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Jurus yang sama dengan Jokowi himpun relawan.

Baca Selengkapnya

Profil FPI Inisiasi Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa, Apa Beda dengan FPI Sebelumnya?

6 jam lalu

Profil FPI Inisiasi Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa, Apa Beda dengan FPI Sebelumnya?

Front Persaudaraan Islam (FPI) dan ormas Islam lainnya menggelar aksi reuni 411 di Istana Merdeka. Apa bedanya dengan Front Pembela Islam dahulu?

Baca Selengkapnya

Alasan FPI Tuntut Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono dalam Aksi Reuni 411

7 jam lalu

Alasan FPI Tuntut Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono dalam Aksi Reuni 411

Dalam aksi reuni 411, FPI lakukan beberapa tuntutan antara lain adili Jokowi, tangkap pemilik akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya