Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Editor

Nurhadi

Kamis, 25 April 2024 14:23 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden atau Wapres menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah pembantu Presiden. Karena itu, Wapres RI Ma’ruf Amin memandang penting sinergi antara Presiden dan wakilnya dalam menjalankan tugas kenegaraan. Sinergi itu diibaratkannya seperti permainan badminton di kelas ganda.

Sebagai pembantu Presiden, lantas apa perbedaan kedudukan Wapres dengan para menteri?

Ma’ruf Amin menyampaikan sejumlah petuah saat dikunjungi Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, di Kediaman Resmi Wapres di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu sore, 24 April 2024. Usai pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar 40 menit itu, Gibran mengaku dirinya meminta bimbingan dan petunjuk dari Ma’ruf Amin.

“Beliau mengibaratkan seperti permainan badminton double. Jadi harus kompak, saling sinergi, saling back up satu sama lain, dan juga sekali lagi presiden dan wakil presiden ini harus bisa saling mengisi satu sama lain,” tuturnya.

Perbedaan kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri

Advertising
Advertising

Tugas dan wewenang Wapres disebut dalam UUD 1945. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1), Presiden memegang kekuasaan pemerintahan RI. Dalam menjalankan tugasnya itu, ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh Wapres. Dengan demikian Wapres memiliki tugas yang sama dengan Presiden.

Dalam kapasitas sebagai pembantu Presiden, kedudukan Wapres seolah-olah mirip dengan menteri. Namun, tentu saja kedudukan Wapres lebih tinggi daripada para menteri. Sebab menteri bertanggungjawab kepada Presiden dan Wapres sebagai satu kesatuan jabatan. Adapun Wapres dalam melakukan bantuan kepada presiden dapat dibedakan:

1. Bantuan yang diberikan atas inisiatif wakil presiden sendiri.

2. Bantuan yang diberikan karena diminta oleh presiden.

3. Bantuan yang harus diberikan oleh wakil presiden karena ditetapkan dengan keputusan presiden, biasanya wakil presiden mempunyai tugas-tugas khusus dari presiden dengan surat keputusan presiden.

Menurut Dhanang Alim Maksum dalam publikasi Tugas Dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia (2015), hubungan antara Presiden dan Wapres dalam konteks pasal 4 ayat (2) UUD 1945 dapat dianalogikan: “Setiap orang membutuhkan bantuan orang lain, tapi tidak semua orang yang membantu adalah pembantu,” tulis Dhanang dalam jurnal Lex Crimen tersebut.

Hubungan dan kedudukan antara Presiden dan Wapres haruslah dimaknai hubungan yang bersifat kelembagaan, setara, dan seimbang, bukan hubungan yang sifatnya personal dan hierarkis. Hubungan antara Presiden dan Wapres ini harusnya dikontekstualisasi juga sama dengan hubungan antara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dhanang menyimpulkan lima kemungkinan posisi atau kedudukan Wapres terhadap Presiden, yaitu:

1. Sebagai wakil yang mewakili presiden.

2. Sebagai pengganti yang menggantikan presiden.

3. Sebagai pembantu yang membantu presiden.

4. Sebagai pendamping yang mendampingi presiden.

5. Sebagai wakil presiden yang bersifat mandiri.

Sedangkan kedudukan menteri sebagai pembantu Presiden diatur dalam Pasal 17 UUD 1945. Beleid ini menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Para menteri membidangi urusan kenegaraan tertentu. Pengangkatan dan pemberhentiannya pun menjadi hak prerogatif Presiden yang melibatkan Wapres dalam konteks kelembagaan. Artinya, selain kepada Presiden, menteri juga bertanggung jawab kepada Wapres.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Berita terkait

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

10 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

1 hari lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

1 hari lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 hari lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

2 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

2 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

2 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

3 hari lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

4 hari lalu

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kabinet Prabowo-Gibran ditengarai akan gemuk, untuk mengubah aturan jumlah menteri harus ada nomenklatur baru. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

4 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya