Prabowo-Gibran Akan Beri Pernyataan atas Putusan MK soal Sengketa Pilpres pada Rabu

Senin, 22 April 2024 22:02 WIB

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di sela rapim tahunan Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Prabowo-Gibran bakal memberikan pernyataan mengenai sengketa pilpres yang dibacakan Mahkamah Konstitusi hari ini pada Rabu, 24 April 2024.

Dahnil mengatakan, pernyataan itu akan disampaikan dalam acara penetapan di kantor Komisi Pemilihan Umum, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Hari ini Pak Prabowo nggak ada agenda apa-apa, beliau istirahat aja,” kata dia ditemui di Rumah Kertanegara, Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024.

Prabowo, kata Dahnil, selama hari ini berkegiatan di kantor Kementerian Pertahanan. Besok, eks Pangkostrad itu bakal berbicara dengan tim hukum dia terlebih dahulu. Dahnil tidak mengelaborasi keterangannya lebih lanjut.

MK dalam sidang pada Senin ini menolak seluruhnya gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU. Dalam gugatannya, AMIN maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang salah satu poinnya menyatakan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres atas dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menghormati semua upaya kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam mengajukan gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Advertising
Advertising

Namun setelah putusan MK dibacakan, Muzani meminta putusan akhir itu juga dihormati dan dijunjung tinggi. “Putusan akhir itu bersifat final dan mengikat,” ucap dia di media centre Prabowo-Gibran, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024.

Muzani mengatakan, usai putusan ini, Prabowo-Gibran akan konsentrasi melaksanakan program kerja yang disampaikan dalam pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen yang terlibat, termasuk penyelenggara.

Kendati permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ditolak, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Opini hakim menyoroti ada norma yang tidak lurus dijalankan oleh presiden, terutama penyaluran bantuan sosial sampai pengerahan penjabat kepala daerah.


DANIEL A. FAJRI


Pilihan Editor: Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

Berita terkait

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

50 menit lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

18 jam lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

1 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya