TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Juli Hantoro

Senin, 22 April 2024 17:30 WIB

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Nusron Wahid mengatakan akan ada partai politik dari pengusung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md yang akan bergabung dengan kubu mereka. Kepastian itu disampaikan usai ada putusan sengketa pilpres yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

“Pasti akan ada partai pendukung 01 maupun 03 yang gabung,” kata Nusron ditemui di media centre pasangan 02 Prabowo-Gibran di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024.

Nusron tidak memberikan elaborasi lebih lanjut saat ditanya partai mana yang kira-kira bakal bergabung. Namun, dalam konferensi pers di tempat yang sama pada Senin, Nusron mengatakan akan ada peristiwa politik penting setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan Prabowo-Gibran pemenang pemilu pada Rabu, 24 April 2024.

"Saya yakin, tapi tidak mau gege mongso atau mendahului waktu," ucap Nusron.

MK dalam sidang pada Senin, menolak seluruhnya gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU. Dalam gugatannya, AMIN maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Advertising
Advertising

Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. MK juga diminta memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Dalam sengketa pilpres 2024, Pemerintah Jokowi dituding melakukan abuse of power melalui politisasi bansos maupun proses perubahan aturan di MK yang meloloskan Gibran dalam kontestasi.

Dalam keterangan pada Senin, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani mengatakan semua pihak diharapkan menghormati putusan MK yang sifatnya utuh dan mengikat. Muzani mengatakan, usai putusan ini Prabowo-Gibran akan konsentrasi melaksanakan program kerja yang disampaikan dalam pemilu,

“Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik,” kata Muzani, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo.

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dalam pilpres 2024, disokong oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, hingga Partai Solidaritas Indonesia – mayoritas partai pendukung pemerintah.

Anies-Cak Imin, yang mengusung tema perubahan, didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, dan Partai Hanura.

Pilihan Editor: PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu



Berita terkait

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

34 menit lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

18 jam lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

20 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

1 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya