Gelombang Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Guru Besar UI Ingatkan Jangan Anggap Enteng Gerakan Moral

Minggu, 21 April 2024 17:18 WIB

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, memberikan saat menyampaikan berkas Amicus Curiae kasus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengungkapkan pandangannya tentang pengaruh gerakan moral masyarakat dalam proses sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. Menurut dia, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum, gerakan moral ini menjadi wujud kepedulian rakyat terhadap persoalan-persoalan krusial dalam proses pemilu kali ini.

“Melihat ada banyak sekali, ada 50 lebih Amicus Curiae yang masuk ke MK ya itu suatu peristiwa yang saya kira tidak pernah ada sebelumnya,” ujar Prof. Sulistyowati dalam agenda Pembacaan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 yang digelar melalui daring pada Ahad, 21 April 2024.

Dia menilai, fenomena Amicus Curiae juga menggambarkan bahwa gerakan masyarakat sipil tidak boleh diabaikan, mengingat sejarah menunjukkan bahwa masyarakat sipil telah memainkan peran penting dalam mengatasi berbagai tantangan politik yang kompleks.

“Nah itu berarti Indonesia gerakan masyarakat sipilnya tidak bisa dipandang enteng,” imbuh Prof. Sulistyowati dalam paparannya.

MK telah mengumumkan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024. Panggilan juga sudah disampaikan MK kepada semua pihak terkait, termasuk Anies-Muhaimin sebagai pihak pemohon I, Ganjar-Mahfud sebagai pihak pemohon II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak yang memberikan keterangan, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

Advertising
Advertising

Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mengajukan gugatan serupa terkait diskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 02. Mereka meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa partisipasi pasangan tersebut.

Pada sidang PHPU terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

Adanya dugaan politisasi bansos merupakan salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.

Pilihan editor: Survei Indikator: 64 Persen Massa PKB Tidak Setuju Pembatalan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya