Anwar Usman Disebut Masih Pakai Fasilitas Ketua meski Sudah Dicopot, Begini Kata MK

Sabtu, 20 April 2024 19:53 WIB

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman disebut masih menggunakan fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meski sudah dicopot dari jabatan tersebut. Anwar, yang juga ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipecat dari kursi pimpinan oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan kabar tersebut. “Sejauh ini, cerita itu benar adanya, (Anwar Usman) masih menggunakan beberapa fasilitas ketua,” kata Fajar melalui pesan singkat pada Jumat, 19 April 2024.

Fajar menyampaikan bahwa MK akan segera menyelesaikan penataan fasilitas ketua. Menurut dia, pengalihan fasilitas Anwar Usman ke Ketua MK baru, Suhartoyo, akan dilanjutkan setelah MK tuntas melaksanakan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024.

Kabar itu awalnya disampaikan seorang sumber Tempo yang mendapatkan cerita soal fasilitas dinas Anwar Usman. Dia mengklaim fasilitas pimpinan yang masih digunakan Anwar Usman adalah mobil dinas, rumah dinas, hingga kantor ketua di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.

Fasilitas-fasilitas itu seharusnya diberikan kepada Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman. Suhartoyo diketahui sudah hampir enam bulan menjabat setelah dilantik pada 13 November 2023. Namun, kata sumber Tempo, fasilitas lama Anwar Usman belum juga diserahkan.

Advertising
Advertising

Menurut sumber Tempo lainnya di MK, beberapa fasilitas pimpinan memang masih digunakan Anwar Usman. Namun, kata dia, tidak semua fasilitas yang disebut belum diberikan ke Suhartoyo. Beberapa fasilitas pimpinan dikatakan sudah beralih ke ketua baru. Pengalihan fasilitas disebut memang dilakukan bertahap sejak pelantikan Suhartoyo.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga menanggapi kabar Anwar Usman masih menggunakan fasilitas ketua. Menurut dia, pada prinsipnya fasilitas pimpinan hanya bisa dipakai oleh ketua dan wakil ketua MK.

“Mantan ketua (Anwar Usman) sudah kembali sebagai anggota sehingga fasilitasnya sama dengan anggota yang lain,” kata Enny melalui pesan singkat pada Jumat, 19 April 2024.

Meski begitu, Enny membenarkan Anwar Usman masih memakai ruang kantor lamanya di Gedung MK. Namun, kata Enny, terdapat alasan tertentu Suhartoyo sebagai pimpinan MK saat ini tidak menggunakan kantor Anwar Usman itu.

Enny mengatakan Suhartoyo sudah nyaman dengan ruangan lamanya. Begitu juga dengan Wakil Ketua MK saat ini, Saldi Isra. Karena itu, Enny menyampaikan Suhartoyo tidak mau pindah ke ruangan yang dipakai Anwar Usman selama menjabat Ketua MK.

Sebab, kata Enny, ruang kerja Suhartoyo dan Saldi Isra sejak sebelum menjabat sudah berdekatan. “Sehingga lebih senang di ruang tersebut karena mudah koordinasinya,” ujarnya.

Pilihan Editor: Singgung Anwar Usman, Feri Amsari Heran Amicus Curiae Megawati Dianggap Konflik Kepentingan

Berita terkait

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

2 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

4 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

17 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

17 jam lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

20 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

1 hari lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya