Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Editor

Amirullah

Rabu, 17 April 2024 21:31 WIB

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajuan amicus curiae alias sahabat pengadilan atas perkara sengketa hasil Pilpres semakin banyak mendekati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana pengaruhnya terhadap putusan majelis hakim?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan hakim konstitusi wajib mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat. Sehingga, amicus curiae semestinya dijadikan bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

"Tentu amicus yang lahir dari analisa yang objektif," ujar Castro, sapaannya, kepada Tempo, Rabu, 17 April 2024.

Kendati demikian, dia menilai amicus curiae tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres. Sebab, menurut Castro, nuansa politis dalam tubuh MK masih terlalu kuat.

"Jadi, sepertinya hasil akhir sudah ditentukan sebelum putusan dibacakan," tutur dia.

Advertising
Advertising

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti mengatakan berpengaruh tidaknya amicus curiae terhadap pertimbangan MK tergantung pada hakim konstitusi dan isi dokumen sahabat pengadilan itu sendiri.

"Intinya, amicus curiae memberikan bantuan kepada hakim atau pengadilan dengan menawarkan informasi keaslian ataupun insight mengenai suatu isu atau suatu perkara yang sedang diperiksa," tutur Susi saat dihubungi pada Rabu malam.

Dia mencontohkan, hakim yang memeriksa sebuah perkara dan dihadapkan berbagai alat bukti bisa saja melewatkan sesuatu karena keterbatasan waktu.

"Dengan adanya amicus curiae--karena sifatnya informasi berdasarkan expertise dan memberikan insight--mungkin saja ada hal-hal baru yang dapat menjadi pertimbangan hakim ketika akan menulis putusan," ujar Susi.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa amicus curiae tidak memiliki kekuatan mengikat. Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

"Amicus itu kan pendapat sahabat pengadilan, tidak mengikat. Jangankan itu, keterangan ahli aja tidak mengikat para hakim," kata Uceng, sapaannya, saat dihubungi Tempo.

Di sisi lain, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengungkapkan agak sulit mengukur signifikansi amicus curiae terhadap putusan majelis hakim.

Sebab, kata dia, hakim bersifat independen dan merdeka dalam membuat putusan berbasis alat bukti di persidangan. Kendati demikian, Titi menilai dokumen sahabat pengadilan bisa digunakan hakim untuk menguatkan analisis dan argumentasi hukum.

"Amicus curiae bisa menjadi pertimbangan dalam menguatkan keyakinan hakim dalam membuat putusan berdasar alat bukti yang ada," ujar Titi pada Tempo, Rabu.

Hingga Rabu sore, Mahkamah Konstitusi merekap telah menerima 22 amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres dari berbagai elemen masyarakat. Teranyar, ada surat sahabat pengadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin dkk.

"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu siang. "Nah, itu menunjukan setidak-tidaknya publik punya atensi terhadap apa yang akan diputus oleh MK."

Pilihan Editor: Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Medan, Prioritaskan Kader Partai

Berita terkait

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

10 menit lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

1 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

2 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

2 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

2 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

3 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

4 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

6 jam lalu

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

7 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya