Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Rabu, 17 April 2024 20:48 WIB

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum menyoroti banyaknya amicus curiae alias sahabat pengadilan terhadap sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan bahwa banjir amicus curiae menandakan dua hal. "Pertama, simbol kegelisahan kolektif publik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang penuh dengan dugaan kecurangan," kata dia kepada Tempo, Rabu, 17 April 2024.

Dia menjelaskan, kecurangan dalam Pemilu 2024 diduga mulai dari dari upaya kekuasaan menyandera MK, politik cawe-cawe presiden, politisasi bantuan sosial alias bansos, pengerahan aparatur negara, dan sebagainya.

Kedua, simbol ketidakpercayaan terhadap MK yang tersandera oleh putusannya sendiri. "Publik paham, MK seperti menjadi tawanan bagi dirinya sendiri, karena itulah publik memuntahkan keresahan dan ketidakpercayaan itu melalui amicus curiae," kata Castro, sapaannya.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan maraknya amicus curiae menjadi indikasi bahwa banyak pihak melihat maraknya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. "Mengapa para pihak berbondong-bondong menjadi amicus curiae? Karena peran vital MK dalam memutuskan hasil Pemilu," ujarnya pada Tempo, Rabu.

Advertising
Advertising

Dia melanjutkan, masyarakat berharap MK mampu berdiri di atas konstitusi, demokrasi, dan keadilan Pemilu. Oleh sebab itu, kata Titi, MK harus menunjukkan kenegarawannya dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpes ini.

Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Menurut Uceng, sapaannya, banjir amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres adalah bentuk animo masyarakat.

"Ada counter yang besar," kata Uceng ketika dihubungi pada Rabu. "Saya enggak baca semua amicus-nya, tapi saya kira itu simbol perhatian publik yang tinggi."

Hingga Rabu sore, Mahkamah Konstitusi merekap telah menerima 22 amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres dari berbagai elemen masyarakat. Teranyar, ada surat sahabat pengadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin dkk.

"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu siang. "Nah, itu menunjukan setidak-tidaknya publik punya atensi terhadap apa yang akan diputus oleh MK."

Pilihan Editor: Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres

Berita terkait

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

16 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

17 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

4 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

4 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

4 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

4 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

4 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

4 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

5 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

5 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya