Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Rabu, 17 April 2024 10:15 WIB

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menyoroti kuasa hukum para pemohon--Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud--dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hotman mengatakan, masyarakat awalnya mengatakan kuasa hukum Anies dan Ganjar dengan Prabowo tidak imbang. Sebab, klaim Hotman, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

"Yang di sana Refly Harun (Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin) tidak pernah bersidang, (Todung) Mulya Lubis cuma konsultan," kata Hotman di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

Dia menuturkan, inti permohonan Tim Hukum Anies maupun Ganjar adalah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024. Yakni, dengan sogokan bantuan sosial atau bansos untuk rakyat.

"Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka," ucap Hotman.

Advertising
Advertising

Hotman lalu mengandaikan dirinya dan kuasa hukum lain di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran lain sebagai pengacara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut Hotman, harusnya kuasa hukum paslon 01 dan 03 itu mengumpulkan lima orang dari tiap kabupaten penerima bansos. Lalu, membawa ratusan orang penerima bansos itu ke MK.

"Ini mereka tidak lakukan. Mereka terpengaruh sama filsafat kosong dari Rocky Gerung, yang dibawa adalah filsuf Kristen yaitu Romo (Magnis) sama psikolog," tutur Hotman.

Dia pun mempertanyakan, bagaimana bisa suatu peristiwa perbuatan melawan hukum dibuktikan dengan psikolog sama ahli etika. Oleh sebab itu, Hotman menilai pembelaan dari kubu Anies dan Ganjar seperti pepesan kosong.

"Jadi, jangan nangis kalau kalah!" tutur Hotman.

Di akhir pemaparannya, Hotman bahkan menantang pengamat politik sekaligus filsafat Rocky Gerung. "Rocky Gerung, aku tantang kau berdebat hukum ya, bukan berdebat filsafat Kho Ping Hoo."

Sebagai informasi, Asmaraman Sukowati alias Kho Ping Hoo adalah penulis cerita silat alias cersil legendaris di Indonesia. Hotman tak menjelaskan alasannya mengapa menyebut filsafat Kho Ping Hoo.

Pada hari ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke panitera MK. Dalam kesimpulan sebanyak 70 hingga 80 lembar itu, kuasa hukum paslon 02 tersebut membantah dalil-dalil Kubu Anies maupun Ganjar.

Pilihan Editor: Anies Puji Amicus Curiae Megawati

Berita terkait

Pramono Respons Kapan Bertemu Anies: Hanya Saya dan Bang Doel yang Tahu

5 jam lalu

Pramono Respons Kapan Bertemu Anies: Hanya Saya dan Bang Doel yang Tahu

Pramono Anung tidak menjawab secara gamblang kapan pertemuannya dengan Anies Baswedan bakal digelar.

Baca Selengkapnya

Usai RK Bertemu Prabowo dan Jokowi, Pramono akan Temui Anies Menjelang Pencoblosan

11 jam lalu

Usai RK Bertemu Prabowo dan Jokowi, Pramono akan Temui Anies Menjelang Pencoblosan

Pertemuan Pramono dan Anies disebut sebagai ajang diskusi.

Baca Selengkapnya

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

12 jam lalu

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Razman Arif Nasution akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman paris.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

13 jam lalu

Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

2 hari lalu

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

Sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, Anies berencana memamerkan tempat favoritnya di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

2 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya