Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

Selasa, 16 April 2024 14:24 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mewakili ketua umum partainya, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari ini, Selasa, 16 April 2024.

Dalam kesempatan itu, Hasto mengungkap bahwa surat Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati. Bahkan, kata Hasto, Megawati menambahkan tulisan tangan beserta tanda tangannya pada lampiran.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto.

Hasto kemudian membacakan isi tulisan tangan tersebut. Megawati menyinggung demokrasi yang telah diperjuangkan dan ucapan RA Kartini. Begini isi surat yang ditulis tangan putri Presiden Pertama RI Soekarno itu:

Rakyat Indonesia jang tercinta!

Advertising
Advertising

Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP.

TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.

Aamiin ya rabbal alamin!

Hormat Saya

Megawati Soekarnoputri

MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!

Menurut Hasto, Megawati sampai menulis dengan tangan sendiri sebagai ungkapan perjuangan RA Kartini yang tidak pernah akan sia-sia. Sementara huruf merah yang digunakan mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia.

“Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," tuturnya.

Surat tersebut diterima oleh perwakilan MK, Immanuel Hutasoit. Dia memastikan bahwa surat dari Megawati ini akan langsung diserahkan kepada Ketua MK Suhartoyo pada siang ini, Selasa, 16 April 2024.

"Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata Immanuel.

DEFARA DHANYA PARAMITHRA | AMELIA RAHIMA

Pilihan Editor: Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Berita terkait

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

42 detik lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

1 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

1 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

2 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

2 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

3 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

4 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

6 jam lalu

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

6 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya