Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Selasa, 16 April 2024 13:08 WIB

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, merespons pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa hasil Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK pada Jumat, 5 April 2024.

Pada sidang tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi bukan berasal dari dana perlindungan sosial atau perlinsos, tapi dari dana operasional presiden.

Dia menyebut, dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan PMK 106/2008, sedangkan dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara atau Permensesneg 2/2020.

"Itu mengejutkan saya. Bansos itu dibagikan sebelum kita tahu mengenai Permensesneg itu," ucap Todung usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

Dia melanjutkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan bansos dimana-mana. Todung mengakui bahwa ada lembaga lain selain Kementerian Sosial--Badan Pangan Nasional alias Bapanas--yang membagikan bantuan. Tapi, kata dia, persepsi publik adalah pemberian Jokowi itu adalah bantuan sosial atau bansos.

Advertising
Advertising

Todung lalu mengomentari soal bantuan Jokowi yang bersumber dari dana operasional presiden. Menurut dia, dana tersebut sama dengan dana taktis yang tidak diketahui publik sebelumnya.

"Dengan segala hormat kepada Sri Mulyani, kawan saya, saya kenal baik beliau, saya tidak happy dengan apa yang dikatakan oleh Bu Sri Mulyani, karena itu bukan saja normatif, tapi itu semacam damage control," ucap Todung.

Sebab, kata dia, pembagian bansos masif dilakukan tiga bulan menjelang pencoblosan. Todung mengklaim, damage alias pengrusakan telah terjadi di situ.

"Publik tahu bahwa ada politisasi bansos. Nah, yang dilakukan oleh Sri Mulyani adalah melakukan damage control," ujar Todung.

Pada pagi ini sekitar pukul 10.25, Todung didampingi anggota timnya mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka datang untuk menyerahkan kesimpulan atas sidang sengketa hasil Pilpres yang telah berakhir pada 5 April lalu.

Selain Tim Hukum Ganjar-Mahfud, kuasa hukum pemohon lainnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga akan menyerahkan kesimpulan sekitar pukul 13.00. Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan memberikan kesimpulan pada siang ini.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu juga akan memberikan kesimpulan pada sore nanti sekitar pukul 16.00. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum mengonfirmasi waktu penyerahan kesimpulan mereka. Usai penyerahan kesimpulan, agenda berikutnya adalah pembacaan putusan pada 22 April 2024.

Pilihan Editor: Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

2 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

3 hari lalu

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?

Baca Selengkapnya

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

3 hari lalu

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

Sabtu besok, GSN kabarnya akan dideklarasikan. Deklarasi disebutkan pula akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

3 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

3 hari lalu

Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

Politikus PDIP Aria Bima mengingatkan agar pendirian GSN tak menghambat tata kelola pemerintahan di masa transisi.

Baca Selengkapnya

Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

4 hari lalu

Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Kementerian Keuangan merespons soal ramai dibahasnya opsi dana talangan untuk menyelamatkan Sritex yang pailit.

Baca Selengkapnya