Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Senin, 15 April 2024 07:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April nanti. Saat ini, para hakim konstitusi sedang mendalami hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.
Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan serupa, yaitu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.
Berikut pernyataan tim hukum kedua pemohon menjelang pembacaan putusan MK.
1. Tim Hukum Anies-Muhaimin: Bergantung Keberanian Hakim
Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir, optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan timnya terkait dengan sengketa Pilpres 2024.
“Kami wajib optimistis (gugatan akan dikabulkan) karena kami masih meyakini bahwa hakim-hakim tersebut dalam proses persidangan sudah menggali jauh lebih dalam tentang substansi materinya,” ujar Ari ketika dihubungi pada Ahad, 14 April 2024.
Dari perkembangan sidang yang sudah dilakukan, Ari melihat sikap para hakim berkeinginan tidak hanya membahas teknis hasil, tapi juga proses dan substansi masalah yang diajukan.
“Yaitu tentang terjadinya pelanggaran konstitusi, terjadinya kecurangan. Hakim lebih banyak membahas itu dalam proses persidangan sehingga kami optimistis,” tuturnya.
Namun, kata Ari, putusan MK pada akhirnya kembali pada keberanian para hakim. Dengan segala keterangan saksi, bukti, hingga ahli-ahli yang dihadirkan, Ari mengklaim para hakim sebetulnya meyakini telah terjadi kecurangan dan pelanggaran konstitusi.
“Nah sekarang tinggal keberanian mereka (dalam membuat keputusan). Kenapa? Karena yang dihadapi ini rezim yang lagi berkuasa,” kata dia.
2. Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Optimistis akan Ada Putusan Progresif
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif mengenai sengketa Pilpres 2024.