Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Sabtu, 13 April 2024 06:00 WIB

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sebelum itu, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

RPH bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024. Menurut Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, RPH untuk perkara PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai Selasa, 16 April nanti. Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Berikut harapan berbagai pihak kepada Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Sengketa Pilpres 2024.

1. Partai Nasdem: MK Dituntut Tunjukkan Kelasnya sebagai Pengawal Konstitusi

Partai Nasdem berharap MK menunjukkan kelasnya sebagai pengawal konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Advertising
Advertising

"Terkait dengan amar putusan, tentunya MK dituntut menunjukkan kelasnya dalam kapasitas sebagai penjaga atau pengawal konstitusi," ucap Ketua DPP Partai Nasdem Atang Irawan di Jakarta, Jumat, 12 April 2024 seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, sebagai pengawal konstitusi, MK bertanggung jawab sebagai lembaga penyeimbang dalam rangka proses checks and balances.

"Apalagi, kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman, melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif," ujar Atang.

Atang menilai sidang MK menunjukkan orkestrasi yustisia yang menarik dan para saksi maupun ahli menyajikan catatan-catatan yang dapat menjadi magnitudo keyakinan hakim dalam memutus permohonan.

"Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi, bahkan hakim MK sedang ditonton kredibilitasnya dalam mengawal konstitusi yang selama ini banyak kalangan yang skeptis akibat turbulensi putusan batas usia capres dan cawapres sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK," tuturnya.

2. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Berharap Kita Semua Terima Putusan MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak beranjak dari suasana Pemilu 2024.

<!--more-->

"Kita move on lah, bagaimana sebaiknya mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain," ujar Jimly usai menghadiri halalbihalal Idulfitri 1445 Hijriah dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 10 April 2024.

Mantan Ketua MK itu berharap semua pihak dapat saling merangkul dan tidak tegang terus. Apalagi momentum Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini.

"Mudah-mudahan momentumnya baik, ini kan walaupun belum final, kita tunggu putusan MK" kata dia.

Jimly juga meminta semua pihak dapat menerima putusan MK mengenai sengketa Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung.

"Apa pun putusannya, karena perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Nanti pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima," tuturnya.

3. Ketua Dewan Penasihat THN Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva, merasa yakin MK akan mengabulkan permohonan sengketa Pilpres 2024.

"Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,” kata mantan Ketua MK itu di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.

Hamdan mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama sidang. “Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,” ucap mantan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Dia berharap progresivitas para hakim MK bisa berlanjut.

Sejak awal, dia sudah menduga keterangan para menteri soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial akan normatif. Namun dia menilai para hakim MK mampu melihat permasalahan melampaui hal-hal normatif tersebut.

Menurut dia, masalah yang dipersoalkan di MK adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan bansos. “Ada beberapa sisi dari bansos itu yang kita buktikan bahwa pembuktian, dalam masyarakat itu memang dipakai untuk pasangan calon tertentu,” kata dia.

<!--more-->

Hamdan juga mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

4. Dosen Hukum Tata Negara UNS Agus Riewanto: MK Harus Putuskan PHPU Sesuai Prinsip Keadilan

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto mengatakan MK harus memutuskan perkara PHPU atau sengketa Pemilu 2024 sesuai dengan prinsip keadilan.

"Prinsipnya MK harus (putuskan PHPU) berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," ujar Agus pada Senin, 8 April 2024.

Menurut dia, pengadilan adalah tempat berakhirnya suatu persilangan, persengketaan, dan perselisihan Pemilu yang paling akhir. Karena itu, dia berharap MK bisa lebih adil dalam memproses sengketa Pemilu agar para pihak mendapatkan kemanfaatan hukum.

"Adil basisnya adalah kemanfaatan hukum. Itu kepastian hukum," ujar dia.

SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA

Pilihan editor: Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati

Berita terkait

Buka Peluang Usung Anies Maju Pilgub DKI, Nasdem: Anies Punya Histori

53 menit lalu

Buka Peluang Usung Anies Maju Pilgub DKI, Nasdem: Anies Punya Histori

Nasdem menyatakan terbuka bagi figur-figur yang mumpuni dan berwawasan global. Salah satunya Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

1 jam lalu

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.

Baca Selengkapnya

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

1 jam lalu

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

Kedua program Jokowi itu adalah program permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan Rp 1,2 triliun.

Baca Selengkapnya

Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

1 jam lalu

Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Presiden Iran Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter yang ditumpanginya pada Ahad, 19 Mei 2024. Ini respons sejumlah pemimpin dunia.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

2 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

2 jam lalu

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

3 jam lalu

Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

Bayu tak menampik namanya masuk dalam daftar calon pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

3 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

4 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya