Wajib Penuhi Panggilan MK, Menteri Tak Perlu Izin Jokowi untuk Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 2 April 2024 19:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghormati pemanggilan empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh Mahkamah Konstitusi atau MK untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. MK menjadwalkan pemanggilan para menteri tersebut pada Jumat, 5 April 2025.
Keempat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK juga menjadwalkan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menanggapi pemanggilan menteri tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan para menteri yang dipanggil tersebut tidak perlu meminta izin Presiden Jokowi untuk hadir di persidangan.
“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini melalui pesan pendek pada Selasa, 2 April 2024.
Dia menegaskan pemerintah bukan pihak dalam perkara ini, dan pihak Istana Kepresidenan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberi arahan-arahan khusus perihal apa saja yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan.
“Pemerintah berharap, dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya.
“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk dimintai keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” tutur Dini.
"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah," kata Dini menambahkan.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo memastikan majelis hakim akan memanggil empat menteri dan DKPP dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Namun Suhartoyo menegaskan bukan berarti Mahkamah mengakomodasi permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meminta MK menghadirkan beberapa menteri sebagai saksi.
"Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ujar Suhartoyo.
Selanjutnya, para menteri wajib penuhi panggilan MK…