Mahkamah Agung: Jaksa Tidak Boleh Ajukan Peninjauan Kembali

Reporter

Editor

Jumat, 3 Juli 2009 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan jaksa tidak boleh mengajukan peninjauan kembali atas putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat. “Sama dengan putusan bebas. Mahkamah berpendapat putusan bebas tidak dapat dikasasi,” kata Harifin, pada wartawan di ruang kerja, Jumat (4/7).

Harifin mengatakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya. Tetapi, lanjut Harifin, ketentuan tersebut sudah dilenturkan oleh majelis hakim. Peninjauan kembali oleh jaksa dapat diterima dengan syarat-syarat tertentu.

“Pada prinsipnya Mahkamah Agung berpendapat bahwa PK jaksa tidak dapat diterima kecuali jaksa dapat membuktikan dapat meyakinkan hakim agung bahwa ada kepentingan umum yang dilindungi dan ada kepentingan negara yang lebih besar yang harus dilindungi,” kata Harifin.

Harifin mengatakan peninjauan kembali dalam perkara cessie Bank Bali memenuhi syarat untuk melindungi kepentingan negara. “Dalam perkara Joko Tjandra ada kepentingan negara ada uang negara disitu,” kata Harifin. Untuk perkara Pollycarpus, lanjut Harifin ada sorotan tentang pelanggaran hak asasi manusia.

Dia menilai keputusan majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa itu sudah tepat. “Menurut saya putusan itu tetap profesional. Justru disitulah hakim professional karena dia bisa menerjemahkan suatu ketentuan undang-undang demi kepeningan umum, kepentingan negara dan bangsa,” kata Harifin.

Pendapat Harifin ini dikemukakan berkaitan dengan pro dan kontra putusan peninjauan kembali dalam perkara cessie Bank Bali. Majelis memvonis mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan pemilik PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra dua tahun penjara. Majelis juga memutuskan barang bukti uang Rp546 miliar dirampas untuk kas negara.

Atas putusan tersebut Joko dan Syahril mengajukan peninjauan kembali. Bank Permata, dulu Bank Bali, yang merasa pemilik sah uang tersebut juga akan mengajukan Peninjauan Kembali.

Menurut Harifin, peninjauan kembali hanya dapat diajukan sekali. Harifin juga mengatakan Bank Permata tidak dapat mengajukan peninjauan kembali. "Tapi biarkan saja proses itu berjalan," kata Harifin. Menurut dia, Bank Permata dapat mengajukan gugatan perdata bila merasa memiliki hak atas uang tersebut.

SUTARTO

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.

Baca Selengkapnya