Ini Kewenangan MK dalam Mengadili Sengketa Hasil Pemilu

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Jumat, 22 Maret 2024 12:25 WIB

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan PHPU ke MK sejak Kamis dini hari, 21 Maret 2024 pukul 01.00.

"Pagi ini, kami beserta Tim Hukum didampingi oleh Ketua Timnas kita Captain Syaugi. Kami hadir di MK untuk melengkapi semua berkas-berkas yang diperlukan," ucap Ari usai pendaftaran berkas PHPU di Gedung MK III, Jakarta Pusat pada Kamis.

Permohonan PHPU dari kubu AMIN itu menyikapi penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara disusul paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meraih 27.040.878 suara.

Selain Anies-Muhaimin, pasangan Ganjar-Mahfud juga memastikan akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Upaya tersebut diambil usai KPU mengumumkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 20 Maret 2024.

Advertising
Advertising

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau lah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," ujar Ganjar pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kewenangan dan Kewajiban MK

Seperti dikutip dari situs web resmi Mahkamah Konstitusi, lembaga ini mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ayat (1) pasal itu menyebutkan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik;

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Berita terkait

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

1 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilpres 2024, Pimpinan MPR Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

2 jam lalu

Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilpres 2024, Pimpinan MPR Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

Ketua MPR Bambang Soesatyo memulai silaturahmi kebangsaan ke kediaman Wapres ke-6 RI Try Sutrisno.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

3 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

3 jam lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.

Baca Selengkapnya

Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

8 jam lalu

Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan menggelar Rakernas pada pekan ini. Berikut sederet fakta menariknya, mulai dari api abadi Mrapen, tak undang Jokowi, dan sikap politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

1 hari lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 hari lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya