Ini Kewenangan MK dalam Mengadili Sengketa Hasil Pemilu

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Jumat, 22 Maret 2024 12:25 WIB

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan PHPU ke MK sejak Kamis dini hari, 21 Maret 2024 pukul 01.00.

"Pagi ini, kami beserta Tim Hukum didampingi oleh Ketua Timnas kita Captain Syaugi. Kami hadir di MK untuk melengkapi semua berkas-berkas yang diperlukan," ucap Ari usai pendaftaran berkas PHPU di Gedung MK III, Jakarta Pusat pada Kamis.

Permohonan PHPU dari kubu AMIN itu menyikapi penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara disusul paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meraih 27.040.878 suara.

Selain Anies-Muhaimin, pasangan Ganjar-Mahfud juga memastikan akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Upaya tersebut diambil usai KPU mengumumkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 20 Maret 2024.

Advertising
Advertising

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau lah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," ujar Ganjar pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kewenangan dan Kewajiban MK

Seperti dikutip dari situs web resmi Mahkamah Konstitusi, lembaga ini mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ayat (1) pasal itu menyebutkan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik;

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Berita terkait

Massa Aksi 411 Tuntut Jokowi Segera Diadili dan Tangkap Pemilik Akun Fufufafa

7 jam lalu

Massa Aksi 411 Tuntut Jokowi Segera Diadili dan Tangkap Pemilik Akun Fufufafa

Simpatisan FPI meminta agar mantan Presiden Jokowi diadili atas sejumlah pelanggaran yang terjadi selama dia menjabat.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

2 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

3 hari lalu

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

3 hari lalu

PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

PDIP mengklaim siap mengkritik kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

3 hari lalu

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

Tito Karnavian mendapat banyak permintaan dari kepala daerah yang ingin mendengar langsung visi, misi, dan program Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

3 hari lalu

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

Sabtu besok, GSN kabarnya akan dideklarasikan. Deklarasi disebutkan pula akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya